DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Suasana audiensi warga ke DPRD Pamekasan terkait kasus investasi bodong Rp7,8 miliar. (Foto: istimewa)

Foto. Suasana audiensi warga ke DPRD Pamekasan terkait kasus investasi bodong Rp7,8 miliar. (Foto: istimewa)

PAMEKASAN, nusainsider.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang berhasil menangkap buron kasus dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp7,8 miliar.

Apresiasi tersebut secara khusus disampaikan kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto, beserta tim penyidik yang dinilai mampu menunjukkan respons cepat dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyampaikan apresiasi tersebut di sela-sela audiensi bersama para korban dugaan penipuan investasi di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Faridi, keberhasilan menangkap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama 6 tahun,” ujar Faridi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar pada Minggu (26/7/2026).

Baca Juga :  MYZE Hotel Sumenep Tawarkan Sensasi Dinner di Tepi Kolam, Cocok untuk Keluarga dan Pasangan

Tersangka yang diketahui merupakan mantan pegawai bank tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum perkara yang disebut merugikan sedikitnya 17 orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan mengusut perkara hingga tuntas.

“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Ipda Yoni.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.

Baca Juga :  Langkah Bustanul Arifin Perjuangkan Guru Ngaji di Sumenep Direspon Positif Tokoh Kyai, Begini

Faridi menilai langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan memberikan harapan baru bagi para korban yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak para korban mendapatkan perhatian dalam proses penanganan perkara.

Keberhasilan menangkap buron tersebut pun mendapat respons positif dari masyarakat dan kalangan legislatif. Penangkapan ini dinilai menjadi gambaran bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Naghfir’s Institute Wakafkan Buku ke Gerakan Pemuda Ansor Sumenep, Perkuat Intelektual Kader Muda

Bagi DPRD Pamekasan, keberhasilan tersebut bukan hanya soal menangkap seorang tersangka, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan tertangkapnya tersangka, para korban kini memiliki harapan baru agar perkara dugaan penipuan investasi bodong tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum dan diproses hingga tuntas.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kejahatan Naik, Status Kepolisian Naik: IMM Sumenep Desak Polresta Perkuat Kinerja
“Jangan Omong Kosong!” PMII Sumenep Desak Pemkab Segera Wujudkan Perda Tembakau
Menegangkan! Besok Pagi, Grup Musik Tong-Tong se-Madura akan Datangi Kantor Disbudporapar Sumenep
Bupati Sumenep Dorong Pelestarian Tradisi Bahari Lewat Lomba Dayung Sampan di Kayuaro
Ning Lia Ajak Anak-anak Kembali Kenal Permainan Tradisional di Tengah Era Digital
Festival Sape Sonok Jadi Magnet Wisata, Tradisi Madura Dipentaskan di GOR A Yani
Agustus Makin Istimewa, MYZE Hotel Sumenep Tebar “Hadiah Kemerdekaan” Lewat Artotel Wanderlust
MYZE Hotel Sumenep Tawarkan Sensasi Dinner di Tepi Kolam, Cocok untuk Keluarga dan Pasangan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Kejahatan Naik, Status Kepolisian Naik: IMM Sumenep Desak Polresta Perkuat Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:23 WIB

“Jangan Omong Kosong!” PMII Sumenep Desak Pemkab Segera Wujudkan Perda Tembakau

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Menegangkan! Besok Pagi, Grup Musik Tong-Tong se-Madura akan Datangi Kantor Disbudporapar Sumenep

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Bupati Sumenep Dorong Pelestarian Tradisi Bahari Lewat Lomba Dayung Sampan di Kayuaro

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Festival Sape Sonok Jadi Magnet Wisata, Tradisi Madura Dipentaskan di GOR A Yani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Agustus Makin Istimewa, MYZE Hotel Sumenep Tebar “Hadiah Kemerdekaan” Lewat Artotel Wanderlust

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:39 WIB

MYZE Hotel Sumenep Tawarkan Sensasi Dinner di Tepi Kolam, Cocok untuk Keluarga dan Pasangan

Berita Terbaru