SUMENEP, nusainsider.com — Polemik pelayanan Universal Health Coverage (UHC) di Puskesmas Batuan, Kabupaten Sumenep, kembali bergulir. Kali ini, warga mempertanyakan penjelasan pihak Puskesmas Batuan mengenai mekanisme aktivasi kepesertaan UHC yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Plt Kepala Puskesmas Batuan, drg. Emy Kristin Sasmoro, melalui petugas resepsionis menyampaikan bahwa pasien yang baru mendaftar maupun melakukan perpanjangan UHC harus menunggu proses aktivasi dari BPJS Kesehatan.
Masa tunggu tersebut disebut dapat berlangsung sekitar setengah hari, satu hari, hingga dua hari, tergantung proses aktivasi kepesertaan.
Namun, penjelasan terbaru yang disampaikan drg. Emy kepada media nusainsider.com melalui pesan WhatsApp justru memunculkan pertanyaan baru.
“Setelah kami lihat kepesertaan dari yang kami ajukan kemarin, anak ke-4 dan ke-5 yang bersangkutan sudah bisa UHC, tetapi butuh konfirmasi ulang yang bersangkutan ke faskes. Ini yang namanya butuh waktu, Pak,” ujar Emy dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut dinilai membingungkan oleh Suryadi, orang tua pasien yang sebelumnya mengalami persoalan saat hendak membawa anaknya berobat ke Puskesmas Batuan.
Menurut Suryadi, sejak awal dirinya hanya mendapatkan informasi dari resepsionis bahwa penggunaan UHC harus menunggu hingga dua hari. Sementara apabila ingin mendapatkan pelayanan pada hari itu juga, dirinya diarahkan untuk menggunakan status pasien umum.
“Pernyataannya tidak utuh dan justru membingungkan. Kalau memang kepesertaan sudah bisa UHC, kenapa kemarin saya hanya diberi informasi harus menunggu dua hari? Kalau mau berobat hari itu juga, katanya harus menggunakan umum,” kata Suryadi kepada nusainsider.com, Sabtu (15/8/2026).
Suryadi juga mempertanyakan istilah “Konfirmasi Ulang” ke fasilitas kesehatan (faskes) sebagaimana disampaikan pihak Puskesmas Batuan.
“Konfirmasi ulang yang bersangkutan ke faskes itu maksudnya apa? Saya kemarin di Puskesmas Batuan hanya disuguhkan informasi dari resepsionis bahwa harus menunggu dua hari atau jika akan berobat hari itu juga agar menggunakan umum,” tegasnya.
Ia menilai, apabila masyarakat harus mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai mekanisme penggunaan UHC, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi warga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Padahal, menurut Suryadi, semangat awal program UHC di Kabupaten Sumenep adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kalau mengacu pada tujuan awal program UHC, sangat mudah. Warga Sumenep cukup menunjukkan KTP atau KK dan bisa langsung menikmati layanan UHC tanpa harus menunggu lama,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya memastikan program UHC berjalan secara administratif, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya di tingkat fasilitas kesehatan.
Suryadi bahkan meminta Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo turun tangan mengevaluasi persoalan tersebut.
“Bupati Sumenep jangan lagi diam atas kendala UHC yang terjadi di Puskesmas Batuan ini. Pak Bupati harus evaluasi. Jangan sampai masyarakat lain juga diperlakukan yang sama seperti apa yang dilakukan Puskesmas kepada saya,” kecamnya.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara kebijakan pemerintah daerah dengan implementasi pelayanan di lapangan.
Ia juga meminta agar mekanisme aktivasi UHC disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan, siapa yang bertanggung jawab melakukan aktivasi, serta apa yang harus dilakukan pasien ketika kepesertaan belum aktif.
Dengan begitu, masyarakat tidak berada dalam posisi harus memilih antara menunggu aktivasi UHC atau membayar sebagai pasien umum ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Polemik tersebut menjadi perhatian karena UHC merupakan salah satu program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kejelasan prosedur dan konsistensi informasi di tingkat puskesmas menjadi penting agar tujuan memberikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi di Puskesmas Batuan merupakan persoalan teknis administrasi, kendala sistem, atau memang terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan layanan UHC.
Evaluasi dari pemerintah daerah dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa
















