SUMENEP, nusainsider.com —- Wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali mengemuka. Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) membedah gagasan tersebut melalui diskusi publik di Bappeda Kabupaten Sumenep, Sabtu (19/9/2026).
Diskusi bertajuk “Dari Nomenklatur Menuju Keadilan Pembangunan: Benarkah Sumenep Kepulauan Solusi Ketimpangan Daratan dan Kepulauan?” itu menjadi ruang untuk menguji sejauh mana perubahan nomenklatur dapat berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Bupati Sumenep melalui Badan Riset Daerah, Siswahyudi Bintoro, serta anggota DPRD Sumenep dari Fraksi NasDem, Ahmad Juhairi.
Forum juga melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), PC HMI, Forum Pemuda Raas (FPR), dan Forum Mahasiswa Kangean (Formaka).
Dalam diskusi, Diky Alamsyah menilai wacana perubahan nomenklatur patut diapresiasi sebagai sebuah gagasan kebijakan. Namun, menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau pergantian nama semata.
“Perubahan ini tentu perlu diapresiasi, tetapi harus dibedah dari berbagai aspek. Motif perubahan dan tujuan akhirnya harus jelas. Jangan sampai kepulauan hanya dijadikan objek untuk meningkatkan fiskal dan anggaran pemerintah daerah, sementara peningkatan kesejahteraan masyarakatnya masih tetap berada di bawah,” ujar Diky.
Ia menegaskan, perubahan nomenklatur harus memiliki konsekuensi nyata terhadap pembangunan wilayah kepulauan. Di antaranya peningkatan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antarpulau, hingga pelayanan publik.
Menurut Diky, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan terletak pada perubahan nama daerah, melainkan pada sejauh mana masyarakat kepulauan merasakan dampak langsung dari perubahan kebijakan pembangunan.
Sementara itu, Siswahyudi Bintoro menjelaskan bahwa Sumenep memiliki karakter geografis yang sangat kuat sebagai daerah kepulauan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, Sumenep memiliki 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.
Karakter geografis tersebut, kata Siswahyudi, membutuhkan pengakuan yang lebih kuat dalam aspek administrasi pemerintahan maupun arah kebijakan pembangunan.
Ia menyebut, dalam perspektif administrasi pemerintahan pusat, Sumenep masih kerap dipersepsikan sebagai wilayah daratan. Karena itu, wacana perubahan nomenklatur dinilai perlu dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan karakter kepulauan Sumenep.
Siswahyudi juga mengungkapkan bahwa gagasan perubahan nomenklatur bukan merupakan wacana baru. Pembahasan serupa pernah muncul pada 2007, pada masa kepemimpinan Bupati Ramdlan Siraj.
Namun, proses perubahan nomenklatur tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan, persyaratan administratif, serta regulasi yang harus ditempuh.
Proses tersebut bahkan diperkirakan dapat membutuhkan waktu hingga sekitar tiga tahun, bergantung pada mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Di sisi lain, Ahmad Juhairi menyoroti penggunaan istilah yang berkembang dalam wacana tersebut. Ia menyebut terdapat perbedaan istilah antara yang disampaikan pihak eksekutif dengan istilah yang banyak digunakan di ruang publik.
Menurut Ahmad, istilah yang diterima dari pihak eksekutif adalah “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, sedangkan istilah “Sumenep Kepulauan” lebih banyak beredar di media.
Ia juga menegaskan bahwa wacana tersebut bukan berkaitan dengan pemekaran daerah, melainkan perubahan status atau nomenklatur kabupaten.
“Yang perlu kita tekankan bukan lagi sekadar persoalan kesenjangan. Setiap pergantian kepemimpinan, persoalan disparitas selalu menjadi pembahasan. Ukuran keberhasilannya harus naik. Artinya, setelah ada perubahan, kesejahteraan masyarakat juga harus benar-benar meningkat,” jelasnya.
Ahmad menilai, dari sisi kemampuan fiskal, APBD Kabupaten Sumenep memiliki ruang untuk mendorong pembangunan di wilayah kepulauan.
Persoalannya, kata dia, berada pada bagaimana kemauan politik pemerintah diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, perubahan nomenklatur harus dibarengi perubahan orientasi pembangunan yang lebih terukur. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas, dan pelayanan publik menjadi sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam konteks pembangunan kepulauan.
Diskusi publik HIMPASS tersebut menjadi salah satu ruang untuk memperluas kajian dan partisipasi masyarakat dalam membahas masa depan Kabupaten Sumenep.
Wacana perubahan nomenklatur diharapkan tidak berhenti pada persoalan istilah. Lebih jauh, gagasan tersebut perlu diarahkan pada agenda substantif berupa peningkatan taraf hidup masyarakat kepulauan dan pemerataan pembangunan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai nomenklatur tidak sekadar berkutat pada perubahan nama, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan tersebut mampu melahirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daratan maupun kepulauan.
![]()
Penulis : Wafa
















