Buronan Kasus Penganiayaan di Batuputih Diciduk Tim Resmob, Begini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com — Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, akhirnya berakhir.

RM diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka. RM selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satu Panggung, Tujuh Warna Budaya! MCF 2026 Satukan Seni Jawa Timur di Sumenep

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

Namun, karena tersangka tidak memenuhi panggilan atau keberadaannya tidak diketahui, polisi kemudian memasukkannya ke dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Baca Juga :  Simak dan Perhatikan! Pemkab Sumenep Terbitkan Imbauan Tentang Pelaksanaan Karnaval, Begini

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkas Iptu Mohammad Sudiono.

Seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bukan Sekadar Relawan Bencana, Brigade Penolong Sumenep Didorong Jadi Pelopor Gerakan Kemanusiaan
CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura
Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen
Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga
PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak
Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep
Defisit Rp317 Miliar Ditutup SiLPA, FAKTA Foundation Temukan Selisih Anggaran
Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 16:59 WIB

Bukan Sekadar Relawan Bencana, Brigade Penolong Sumenep Didorong Jadi Pelopor Gerakan Kemanusiaan

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura

Sabtu, 7 November 2026 - 10:23 WIB

Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen

Sabtu, 7 November 2026 - 08:51 WIB

Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 04:55 WIB

PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak

Kamis, 5 November 2026 - 14:26 WIB

Defisit Rp317 Miliar Ditutup SiLPA, FAKTA Foundation Temukan Selisih Anggaran

Kamis, 5 November 2026 - 05:00 WIB

Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi

Selasa, 3 November 2026 - 16:04 WIB

H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Berita Terbaru