SUMENEP, nusainsider.com — Pemkab Sumenep melalui Bakesbangpol mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan karnaval tingkat kecamatan dan desa. Imbauan ini tertuang dalam Surat Nomor 2 Tahun 2025, tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut rapat Forkopimda Sumenep pada 13 Agustus 2025 yang dipimpin Bupati Sumenep. Hasil rapat menegaskan, karnaval harus memperhatikan nilai agama, moral, dan budaya setempat.

Bakesbangpol menekankan, karnaval bukan hanya hiburan, tetapi juga sarana menyampaikan pesan positif.
Kreativitas peserta tetap diperbolehkan, namun harus sesuai norma daerah. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan bagi peserta laki-laki mengenakan pakaian menyerupai perempuan.
“Aturan ini untuk menjaga nilai moral dan budaya masyarakat Sumenep,” tegas Kepala Bakesbangpol, Drs. Achmad Dzulkarnaian, M.H, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, imbauan ini bukan pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan pedoman agar perayaan tetap dalam koridor agama dan budaya.
“Kami ingin karnaval menjadi ajang mempererat kebersamaan, mempromosikan budaya, dan mendidik generasi muda,” ujarnya.
Karnaval di Sumenep selama ini menjadi agenda tahunan yang dinanti, menampilkan pawai budaya, arak-arakan kendaraan hias, dan pertunjukan seni dari desa maupun kecamatan. Selain hiburan, kegiatan ini juga menjadi media promosi potensi lokal dan pariwisata.
Dengan imbauan ini, Pemkab berharap pelaksanaan karnaval 2025 berjalan lancar, aman, serta mencerminkan identitas dan ciri khas masyarakat Madura, khususnya Sumenep.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati sebagai laporan dan bahan pengawasan.
![]()
Penulis : Dre

















