PAMEKASAN, nusainsider.com — Polemik kebijakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pamekasan kian memanas.
Perdebatan mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Kholilurrahman yang mengatur layanan kesehatan gratis bagi warga kategori Desil 1–5 yang tidak memiliki kepesertaan BPJS.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah aksi demonstrasi massa pada Kamis (1/10/2026) yang mendesak pemerintah daerah memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh layanan karena persoalan biaya dan ketiadaan jaminan kesehatan.
Namun, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Pamekasan, khususnya Abd Rasyid Fansori dari Fraksi PPP.
Kritik tersebut kemudian mendapat respons keras dari Owner CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto. Ia merupakan salah satu pihak yang turut mengawal aspirasi massa hingga kebijakan layanan kesehatan gratis tersebut diterbitkan.
Alfian, sapaan akrab Marsuto Alfianto, menyesalkan kritik terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai keselamatan pasien miskin semestinya menjadi perhatian utama ketika membahas pelayanan kesehatan.
“Nakes itu dapat gaji, remon, dan gospel. Sementara pasien sakit bisa meninggal jika tidak dapat pelayanan,” tegas Alfian.
Sebelumnya, Abd Rasyid Fansori mengkritisi SE Bupati Pamekasan tersebut. Ia menilai kebijakan layanan kesehatan gratis bukan hal baru dan belum tentu menjadi solusi menyeluruh.
Menurut Rasyid, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait aturan pelayanan kegawatdaruratan di puskesmas serta target pendapatan rumah sakit yang dipatok mencapai Rp170 miliar pada 2026.
Rasyid juga mengibaratkan kebijakan tersebut sebagai “Politik Belah Bambu“, karena dinilai menyelesaikan persoalan pasien tetapi berpotensi mengabaikan keberlangsungan tenaga kesehatan maupun operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
Menanggapi argumentasi tersebut, Alfian mempersoalkan kekhawatiran mengenai kondisi keuangan fasilitas kesehatan. Ia mengklaim RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo atau RS Smart selama ini memiliki kondisi keuangan yang sehat.
“Tahun lalu pada 2025, untungnya RS Smart itu mencapai Rp83 miliar. Uang tersebut bahkan hangus begitu saja, untuk memperbaiki alat CT Scan saja tidak mampu,” ungkapnya.
Alfian menegaskan, dirinya tidak bermaksud mengesampingkan kepentingan tenaga kesehatan. Bahkan, ia mengaku memiliki sejumlah kerabat yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Namun, menurut dia, dalam situasi ketika masyarakat miskin membutuhkan pertolongan medis, keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama.
“Saya banyak kerabat yang menjadi tenaga kesehatan. Tetapi ketika ada warga miskin sakit, tidak punya BPJS dan tidak mampu membayar, yang harus dipikirkan pertama adalah keselamatan pasien,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, SE Bupati Pamekasan Kholilurrahman memuat kebijakan pembebasan biaya pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut mencakup layanan rawat jalan dan kegawatdaruratan di UPT Puskesmas serta RSUD Waru. Selain itu, seluruh jenis pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo serta layanan biaya kesehatan masyarakat miskin melalui RSUD Mohammad Noer juga masuk dalam kebijakan tersebut.
Polemik kini berkembang menjadi perdebatan mengenai dua kepentingan besar, yakni keberlanjutan finansial fasilitas kesehatan dan pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Alfian meminta DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat lebih banyak mendengar keluhan warga yang membutuhkan pelayanan.
“DPR itu wakil rakyat, bukan wakil nakes. Ketika ada keluhan dari masyarakat, coba berpihak kepada masyarakat. Bukan berpihak kepada lainnya,” tukas Alfian.
![]()
Penulis : Wafa
















