Sulaisi Abdurrazaq, Pengacara APSI Jatim Sebut Polres Sewenang-wenang

Sabtu, 14 September 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, Ketua APSI Jatim

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, Ketua APSI Jatim

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep digugat praperadilan oleh Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq mewakili kliennya (H, SB, MM, SH dan S) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Gugatan praperadilan ini didasari penetapan H, SB, MM, SH dan S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

Diceritakan Sulaisi, peristiwa itu berawal dari pemberian mandat Pemerintah Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep kepada 10 orang termasuk 5 klienya itu untuk kerja bakti pelebaran jalan menuju wisata Pantai Badur.

“10 orang tersebut melaksanakan tugasnya atas dasar surat mandat dari hasil rapat Pemdes Badur untuk menyambut Event Ojhung di Pantai Badur,” kata Sulaisi, Sabtu (14/9/2024).

Singkat cerita, mereka kemudian dilaporkan oleh warga karena dinilai pelaksanaan kerja bakti itu mengenai bibit padi milik warga.

Baca Juga :  Polres Sumenep Sambut HUT Lalu Lintas Ke - 69, Polres Sumenep Bagikan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Sedangkan menurut Pemdes Badur, tidak ada bibit padi yang terimbas pelebaran jalan tersebut, kecuali rerumputan liar di pinggiran jalan dan lahan yang menurut Pemerintah Desa Badur adalah tanah kas desa (TKD).

“Atas dasar itu, mereka (warga, red) melaporkan klien saya ke Polres Sumenep. Kemudian, Polres Sumenep menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

Karena hal itu, Sulaisi menyebut, penetapan para tersangka ini diduga tanpa bukti kuat. Ia bahkan menilai Polres Sumenep ngawur dan sewenang-wenang.

“Ada dua alasan. Pertama, salah mengenai pelaku/orang/subjek hukum, karena para tersangka adalah perangkat desa dan tokoh masyarakat yang menerima mandat untuk kerja bakti dari Pemerintah Desa,” ujar Direktur LKBH IAIN Madura itu.

Dia pun menjelaskan pasal 14 ayat (8) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi ketentuan bahwa ”badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tanggungjawab kewenangan tetap pada pemberi mandat”.

“Artinya terhadap kewenangan yang diperoleh melalui surat mandat tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pemberi mandat, bukan pada para tersangka,” jelasnya. Itulah menurut Sulaisi, mengapa penyidik harus mempunyai pengetahuan tentang hukum pemerintahan dan jangan hanya tahu mau menghukum orang.

Baca Juga :  Anugerah Inovasi 2024, Bappeda Sumenep Raih Penghargaan Peringkat Ketiga Penerapan Inovasi Daerah

Kedua, lanjut dia, salah mengenai hukumnya atau penerapan hukum karena pejabat yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Padahal Pasal 170 adalah delik Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. “Bagaimana bisa pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan menggunakan anggaran negara dijerat dengan delik Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum?” tanya Sulaisi.

“Itu tanda penyidik tak punya wawasan sehingga sewenang-wenang atau ugal-ugalan menetapkan tersangka terhadap klien saya,” tegasnya.

Dirinya pun meminta agar Pengadilan Negeri Sumenep mengoreksi perilaku penyidik agar tidak salah menerapkan hukum dan tidak menjerat orang yang tidak bersalah.

Diketahui, sidang perdana praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin 23 September 2024 mendatang.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Fauzi As Sebut MBG Sebagai Malaikat Berjubah Gelap
DPD RI Lia Istifhama Ajak Gen Z Aktif Berpolitik dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Ketua Banggar DPR RI Soroti Nasib Industri Rokok Madura di Tengah Tekanan Tarif Cukai
Dari Vuvuzela hingga Drama Zidane, Achsanul Qosasi Beberkan Standar Ideal Piala Dunia
Madura Jadi Pusat Perhatian Nasional, TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar di Empat Kabupaten
Tiga Tokoh Nasional Hadiri Grand Opening Ashuma Sport Massage, Komjen Iqbal hingga BHS Beri Dukungan Penuh
Hari Krida Pertanian 2026, DKPP Sumenep Dorong Inovasi dan Modernisasi Sektor Pertanian
Songennep Sodek Parjuga 1269-2027, Logo Hari Jadi Sumenep Hadirkan Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:39 WIB

Fauzi As Sebut MBG Sebagai Malaikat Berjubah Gelap

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:49 WIB

DPD RI Lia Istifhama Ajak Gen Z Aktif Berpolitik dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ketua Banggar DPR RI Soroti Nasib Industri Rokok Madura di Tengah Tekanan Tarif Cukai

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:25 WIB

Dari Vuvuzela hingga Drama Zidane, Achsanul Qosasi Beberkan Standar Ideal Piala Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:56 WIB

Madura Jadi Pusat Perhatian Nasional, TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar di Empat Kabupaten

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:23 WIB

Hari Krida Pertanian 2026, DKPP Sumenep Dorong Inovasi dan Modernisasi Sektor Pertanian

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:52 WIB

Songennep Sodek Parjuga 1269-2027, Logo Hari Jadi Sumenep Hadirkan Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:59 WIB

Hari Krida Pertanian 2026, Ketua PKDI Sumenep: Desa Kuat Berawal dari Pertanian yang Maju

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As, Aktivis Kebijakan Publik Sumenep

Berita

Fauzi As Sebut MBG Sebagai Malaikat Berjubah Gelap

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:39 WIB