Konferensi Pers, Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com — Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dusun Lebak Barat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun

Tersangka KA (59) ayah tiri korban alamat Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib dirumah sdri NS yang beralamat Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA

Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi kepasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban, kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H

Baca Juga :  Kadisbudporapar Sumenep Himbau Kemah Pemuda Pantai Lombang Hentikan Penggunaan Sound Horeg Saat Lebaran Ketupat

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda
Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep
NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU
Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:54 WIB

“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:42 WIB

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim

Berita Terbaru