BITUNG, nusainsider.com — Aktivitas pemuatan material pasir dan batu kerikil ke Kapal Tongkang MG 3306 di Pelabuhan Bitung apa benar sudah mempunyai izin dari pihak instansi terkait, Jumat, 05/01/2024
Saat tim awak media turun langsung ke Pelabuhan Bitung dan mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengusaha yang melakukan aktivitas pemuatan material pasir dan batu kerikil di Kapal Tongkang MG 3306, tim awak media langsung di terima oleh pengusaha inisial B yang juga pemilik CV.Jasa Ahli Pasir (JAP) dan kami langsung di ajak ke kantor.

Saat tim awak media bersama pengusaha B tiba di kantor pengusaha inisial B dan langsung di jelaskan dan di perlihatkan semua legalitas perusahaan CV Jasa Ahli Pasir mulai dari perizinan Kementerian Hukum dan HAM sampai izin penggalian dari dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung.
Di saat bersamaan tim awak media mencoba menghubungi Kadis DLH via WhatsApp dan Kadis DLH Kota Bitung membenarkan boss B telah memiliki izin.
Pengusaha CV Jasa Ahli Pasir boss B mengatakan kepada tim awak media bahwa dirinya tidak akan berani untuk melakukan pekerjaan ini apa bila perusahan kami tidak mempunyai izin dan melanggar aturan hukum.
Saya rasa semua aturan sudah saya penuhi sesuai prosedur dan mekanisme,apa bila masih ada aturan yang belum saya penuhi saya siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.Tutup Boss B pemilik CV Jasa Ahli Pasir (JAP)
![]()

















