Akibat Kasus TKD di Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com KERESAHAN 600 pemlik rumah dan tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar, Sumenep Madura tak terbendung. Mereka kesulitan menjual dan meng-agunkan ke bank pasca Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut objek tanah kas desa (TKD) yang dibangun Perumahan Bumi Sumekar.

Winanto salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar mengaku kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank setelah rumah yang ditempati ditolak sebagai jaminan kredit modal usaha.

Bappeda Sumenep

Kata Winanto, petugas bank berdalih tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar diblokir BPN setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Edaran.

Winanto juga menerima curhatan warga lainnya saat hendak menjual tanah dan rumah. “Notaris tak mau AJB. Otomatis Jual-beli tak jadi,” cerita Winanto yang bergerak di bidang usaha konveksi ini.

Baca Juga :  Shandy Chripto Kaunang SH Putra Tonsea Layak Dapat Kursi Di DPRD Kabupaten Minahasa Utara

Keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar menjadi perbincangan di kantor-kantor pemerintahan. Jug di warung warung kopi.

Para aktivis yang tergabung di PC IKA PMII Sumenep berinisiatif membuka Posko Pengaduan bagi para Pemilik SHM/SHGB/AJB di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep.

Ketua PC IKA PMII Sumenep, Hairullah bersama pengurus lainnya memasang banner Posko Pengaduan di Kantor PC IKA PMII Sumenep di JL Kamboja Sumenep.

Hairul mengaku terpanggil untuk ikut mengadvokasi warga Perumahan Bumi Sumekar karena tak semua penghuni
dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

“Banyak para penghuni dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka membeli rumah dengan menyicil ke bank. Sekarang setelah lunas asetnya tak berharga,” terang Hairulllah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Kunjungi Kebun Binatang Surabaya, Ini Tiga Rekomendasi Gado Gado Gembira FPP 2023 Untuk KBS

Hairullah menyadari, penyidikan TKD di Perumahan Bumi Sumekar dengan penetapan 3 tersangka oleh Polda Jawa Timur, memberi efek. Baik langsung maupun tidak langsung ke para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Juga ke pemegang Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Akta Jual-Beli (AJB) di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Sumenep.

Dari hasil curhatan warga yang diterima Hairullah di antaranya:
1. Pemblokiran agunan dalam pengajuan kredit di bank;
2. Harga jual tanah, tanah dan bangunan anjlok, tidak bisa dibalik nama;
3. AJB tidak bisa di SHM-kan.
4. Tekanan psikologis (keresahan & kegamangan).

“Keresahan warga belum ada solusi. Sementara kebutuhan warga mendesak. Bahkan ada pemilik yang bertanya langsung kepada pihak yang berwenang, tapi tidak bisa memberikan solusi yang menyenangkan,” kata Hairullah menambahkan.

Berangkat dari itu, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Sumenep, membuka Posko Pengaduan di Sekretariat PC IKAPMII Sumenep, Jl. Kamboja Sumenep

“Kami siap mengadvokasi keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar untuk mencari solusi bersama,” pungkas Hairullah sambil memberi nomor Pengaduan 0852 3174 8527 & 0877 6956 1454.

Baca Juga :  PT PLN (Persero) ULP Ambunten Sumenep, Dinilai Tidak Becus Atasi Listrik Mati di Desa Karangnangka Sumenep

Seperti diketahui, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar adanya tukar tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi pada tahun 1997. TKD itu ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Namun, TKD seluas 160.000 meter persegi itu proses tukar gulingnya dinilai bermasalah. Tanah Kas Desa kini dibangun Perumahan Bumi Sumekar oleh PT SMP (Sinar Mega Indah Persada).

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa itu. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, ada tiga Tanah Kas Desa di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. (*)

Loading

Berita Terkait

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah
Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:34 WIB

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:08 WIB

Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Senin, 2 Februari 2026 - 07:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:47 WIB

Bupati Cup 2026 Bergulir, sonGENnep Futsal Series Jadi Ajang Seleksi Atlet Madura

Berita Terbaru

Foto. Sertijab Wakapolres Sumenep

Berita

Rabu, 4 Feb 2026 - 10:46 WIB