SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan lahan parkir saat Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang berlangsung meriah beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan meningkat dari kegiatan besar tersebut justru dinilai boncos alias tidak maksimal.
Penyebabnya, kuat dugaan adanya praktik parkir ilegal di kawasan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pamolokan, fasilitas negara yang dimanfaatkan tanpa izin resmi.
Kepala Puskesmas Pamolokan, saat dikonfirmasi media, tidak menampik persoalan itu. Namun, ia berdalih memiliki alasan pribadi yang membuatnya enggan melarang aktivitas parkir di halaman puskesmas.
“Saya tahu mas tentang aturan itu. Sekali lagi, masak saya mau dibilang jahat. Saya baru datang umur satu tahun. Kalau saya larang, nanti dibilang jahat sama bawahan. Hey, parkir stop dulu, jahatnya itu dokter Novi, gimana coba?” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala Puskesmas memberikan contoh penegakan aturan, bukan sebaliknya membiarkan lahan negara disalahgunakan untuk kepentingan parkir ilegal.
Akibat dugaan perbuatan itu, Kepala Puskesmas Pamolokan diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 mengenai Jalan
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman pidana maksimal 9 tahun
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman pidana maksimal 4 tahun
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan pungli
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, menegaskan kewajiban Satgas Saber Pungli menindak parkir ilegal
- Pasal 38 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan
- Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Jika terbukti, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi potensi PAD, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang seharusnya bebas dari pungutan liar.
Praktik parkir ilegal di lahan negara tanpa izin resmi dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat dalam memberantas pungli.
Sejumlah kalangan menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Sumenep agar tidak kembali terulang dalam event-event besar lainnya.
Festival budaya dan olahraga tradisional seperti Kerapan Sapi seharusnya menjadi ajang penguatan ekonomi lokal, bukan justru ladang subur praktik pungutan liar.
Publik pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Disperkimhub, Satpol PP, dan Dinkes P2KB, segera memanggil Kepala Puskesmas Pamolokan serta melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan proses hukum tegas.
“Kalau ini dibiarkan maka efek jera tidak akan terjalin. Maka APH harus segera mengusut tuntas karena ini sudah melawan hukum dari pusat hingga daerah,” tegas seorang tokoh publik kepada media ini, Kamis (18/9/2025).
![]()
Penulis : Wafa
















