SUMENEP, nusainsider.com — Aliansi Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII Sumenep prihatin dan mengecam serangkaian kejadian yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumenep bulan lalu.
Misalnya, Tindakan razia di tempat Pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di salahsatu kecamatan yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika kepemimpinan dan penegakan hukum di Sumenep.
Sehingga muncul pertanyaan. Apa yang melatarbelakangi ketua DPRD tersebut melakukan razia?

Bahkan terkuaknya isu dugaan pemalakan yang dilakukan oleh Ketua Dewan terhadap tiga mucikari, Aliansi Kopri Sumenep mengecam keras tindakan tersebut.
Tindakan pemalakan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh seorang pejabat publik, “kata Kordinator Aliansi kopri sumenep, Yuliana putri kepada media nusainsider.com, Rabu 9 Oktober 2024.
Pihaknya mendesak pihak berwajib agar segera melakukan investigasi yang transparan dan objektif serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Tindakan ketua DPRD Sumenep tersebut tidak hanya merendahkan martabat lembaga DPRD, tetapi juga merusak citra baik Kabupaten Sumenep pada umumnya, “Imbuhnya.
Janji Ketua Dewan untuk membersihkan tempat-tempat prostitusi juga perlu dikaji ulang. Kami mempertanyakan definisi “membersihkan” yang dimaksud. Apakah hanya sekedar memindahkan masalah atau justru memberikan solusi yang berkelanjutan?
Mengenai surat audiensi yang belum mendapat respons, kami akan terus berupaya mencari jalan keluar yang terbaik. Aksi demonstrasi adalah opsi terakhir, namun kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tersebut jika tuntutan kami tidak didengar, “pungkasnya.
Yuli sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Perempuan selalu menjadi korban dalam berbagai kasus, termasuk KDRT. Hal ini merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Kami aliansi Kopri sumenep mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT serta memberikan perlindungan bagi korban.
Dan pemerintah juga harus memperhatikan aturan-aturan hukum yang tertera pada perda perlindungan perempuan”, Jelasnya.
![]()
Penulis : Dre

















