SUMENEP, nusainsider.com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil meringkus seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah gardu kebun yang berada di Dusun Tenggina, Desa Duko. Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pesta narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan sabu. Satu di antaranya berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.
Dari tangan tersangka S, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga mengungkap barang bukti tambahan, berupa alat hisap sabu dan pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kangean untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi respon cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kami memberikan apresiasi kepada anggota Polsek Kangean atas langkah cepatnya. Ini bukti nyata komitmen Polres Sumenep dalam memberantas narkoba, bahkan hingga ke wilayah kepulauan,” tegas Widiarti.
Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 4 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, terutama di daerah kepulauan.
![]()
Penulis : Wafa

















