Buronan Kasus Penganiayaan di Batuputih Diciduk Tim Resmob, Begini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, akhirnya berakhir.

RM diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka. RM selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong! Pemuda Pocang Timur Dirikan Gapura Kampung dari Uang Patungan

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

Namun, karena tersangka tidak memenuhi panggilan atau keberadaannya tidak diketahui, polisi kemudian memasukkannya ke dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Baca Juga :  Pelatihan Abon Ikan di Dapenda, Dinas Perikanan Sumenep Dorong Kemandirian Nelayan

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkas Iptu Mohammad Sudiono.

Seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Peduli Warga Kekeringan, Dua Truk Tangki Air Dikirim ke Batuputih
Resmi Dimulai, PBAK 2026 STIT Aqidah Usymuni Jadi Gerbang Awal Mahasiswa Baru
Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!
Saring Sebelum Sharing, UNESA Edukasi Warga Telang Tangkal Hoaks di Era Digital
Kemendikdasmen Soroti Inovasi Pendidikan Situbondo, EduFest Dinilai Salah Satu Terbaik
HIMPASS Bedah Wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, Soroti Dampaknya bagi Keadilan Pembangunan
Kolaborasi Ning Lia, GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia, 200 Warga Kutisari Terima Bantuan
Selamat Jalan Mbah Hosen, Ikon Kesetiaan di Tribun Madura United

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:12 WIB

Kapolresta Sumenep Peduli Warga Kekeringan, Dua Truk Tangki Air Dikirim ke Batuputih

Senin, 21 September 2026 - 19:00 WIB

Resmi Dimulai, PBAK 2026 STIT Aqidah Usymuni Jadi Gerbang Awal Mahasiswa Baru

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Buronan Kasus Penganiayaan di Batuputih Diciduk Tim Resmob, Begini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 14:47 WIB

Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Senin, 21 September 2026 - 13:44 WIB

Saring Sebelum Sharing, UNESA Edukasi Warga Telang Tangkal Hoaks di Era Digital

Sabtu, 19 September 2026 - 16:35 WIB

HIMPASS Bedah Wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, Soroti Dampaknya bagi Keadilan Pembangunan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:32 WIB

Kolaborasi Ning Lia, GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia, 200 Warga Kutisari Terima Bantuan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:17 WIB

Selamat Jalan Mbah Hosen, Ikon Kesetiaan di Tribun Madura United

Berita Terbaru