SUMENEP, nusainsider.com — Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, akhirnya berakhir.
RM diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka. RM selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Namun, karena tersangka tidak memenuhi panggilan atau keberadaannya tidak diketahui, polisi kemudian memasukkannya ke dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkas Iptu Mohammad Sudiono.
Seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
![]()
Penulis : Wafa
















