Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ning Lia Saat memenangkan Kasus sengketa Tanah di Surabaya

Foto. Ning Lia Saat memenangkan Kasus sengketa Tanah di Surabaya

SURABAYA, nusainsider.com — Persoalan sengketa tanah kembali menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mendorong masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara memadai.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul perkara tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 atas nama Hj. Aisyah. Gugatan terkait objek tersebut telah melalui proses hukum dan ditolak oleh pengadilan.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), Lia mengatakan dirinya semakin banyak menerima aspirasi masyarakat mengenai persoalan pertanahan.

Sejumlah pengaduan, menurut dia, memiliki pola yang dinilai serupa, termasuk perkara yang berkaitan dengan transaksi pinjaman maupun dana talangan.

Baca Juga :  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Namun, Lia menegaskan setiap persoalan hukum harus dilihat berdasarkan fakta, saksi, dokumen, serta alat bukti yang tersedia. Menurutnya, kesimpulan tidak semestinya ditarik hanya berdasarkan satu dokumen atau keterangan dari salah satu pihak.

“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi, dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Lia.

Ia menuturkan, perkara yang dialami keluarganya memberikan pengalaman langsung mengenai kompleksitas proses hukum dalam mempertahankan hak atas tanah.

Dalam perkara tersebut, keluarganya memahami transaksi yang terjadi sebagai pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa.

Ning Lia menilai, apabila terdapat masyarakat lain yang menyampaikan pengaduan dengan pola persoalan serupa, masing-masing perkara perlu dicermati secara menyeluruh.

Baca Juga :  Momentum Idul Fitri, DPD RI Lia Istifhama Kuatkan Sinergi dengan Muslimat NU

Terlebih, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak seharusnya berjalan sendiri tanpa memahami hak dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” ujarnya.

Lia juga membuka kemungkinan adanya langkah bersama bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa. Namun, langkah tersebut harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya memeriksa seluruh rangkaian fakta sebelum menarik kesimpulan terkait dugaan penyalahgunaan instrumen hukum. Menurutnya, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan pengadilan dalam perkara tanah yang melibatkan Hj. Aisyah, lanjut Lia, menjadi pengingat penting mengenai kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, bantuan hukum, serta ruang pengaduan yang memadai.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Tebar Berkah HSN 2025: 30 UMKM Dapat Modal Usaha

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap perkara tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan pembuktian yang sah.

Ning Lia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta media yang turut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

Ia berharap keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya sekaligus mengetahui pilihan hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi sengketa pertanahan.

“Yang paling penting, masyarakat memahami haknya dan mengetahui jalur hukum yang bisa ditempuh. Jangan sampai persoalan hukum justru membuat warga kehilangan ruang untuk memperjuangkan haknya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru