SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga Kabupaten Sumenep.
Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 5 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Fq mengaku didatangi seorang perempuan yang mengaku dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.
Menurutnya, proses pendataan berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan tersebut menyampaikan bahwa peserta dapat mencairkan dana sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk kepentingan pemberkasan dan administrasi lainnya.
“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia, kepada media nusainsider.com.
Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan pencairan dana. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak dikenakan biaya administrasi ataupun pungutan dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, bukan biaya jasa pengurusan.
Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, dikenakan tarif pajak final sebesar 0 persen. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik tersebut. Tanggapan resmi dari instansi terkait akan dimuat setelah diperoleh guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
![]()
Penulis : Wafa
















