Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga Kabupaten Sumenep.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 5 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Fq mengaku didatangi seorang perempuan yang mengaku dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.

Menurutnya, proses pendataan berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan tersebut menyampaikan bahwa peserta dapat mencairkan dana sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk kepentingan pemberkasan dan administrasi lainnya.

“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia, kepada media nusainsider.com.

Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan pencairan dana. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga :  Roadmap Kesejahteraan Madura Dibahas di Sampang, Pendidikan dan Hilirisasi Jadi Kunci

Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak dikenakan biaya administrasi ataupun pungutan dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, bukan biaya jasa pengurusan.

Baca Juga :  Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemkab Sumenep Pererat Kolaborasi dengan Mitra Event

Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, dikenakan tarif pajak final sebesar 0 persen. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik tersebut. Tanggapan resmi dari instansi terkait akan dimuat setelah diperoleh guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura
Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola
SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken
Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25 WIB

100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Berita Terbaru