Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga Kabupaten Sumenep.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 5 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Fq mengaku didatangi seorang perempuan yang mengaku dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.

Menurutnya, proses pendataan berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan tersebut menyampaikan bahwa peserta dapat mencairkan dana sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk kepentingan pemberkasan dan administrasi lainnya.

“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia, kepada media nusainsider.com.

Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan pencairan dana. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga :  DPRD dan Bupati Sumenep Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak dikenakan biaya administrasi ataupun pungutan dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, bukan biaya jasa pengurusan.

Baca Juga :  Ratusan Anak Yatim Terima Santunan dari Pamdas Sumenep di Lapangan Kesenian

Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, dikenakan tarif pajak final sebesar 0 persen. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik tersebut. Tanggapan resmi dari instansi terkait akan dimuat setelah diperoleh guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?
Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan
Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:11 WIB

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Berita Terbaru