SUMENEP, nusainsider.com — Maraknya dugaan keberadaan media dan jurnalis abal-abal di Kabupaten Sumenep, ujung timur Pulau Madura yang dikenal sebagai Kota Keris, memunculkan keresahan mendalam di berbagai lapisan masyarakat.
Kepala desa, kepala dinas, aparatur pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat umum mengaku terganggu dengan fenomena ini. Mereka menilai keberadaan media ilegal merusak ekosistem pers yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial.

Media ilegal dan jurnalis abal-abal yang dimaksud adalah pihak-pihak yang menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa kejelasan legalitas. Sejumlah media bahkan didapati menggunakan satu badan hukum yang sama, namun tetap aktif menayangkan pemberitaan.
Praktik ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengabaikan kode etik jurnalistik.
Fenomena tersebut dianggap berbahaya karena mencederai profesionalisme pers.
“Perilaku ini tidak boleh dibiarkan. Dewan Pers harus turun tangan menyelamatkan media yang progresif dan wartawan yang sudah lulus uji kompetensi,” ungkap seorang tokoh masyarakat dalam bincang santai bersama pewarta nusainsider.com, Selasa (23/8/2025).
Menurutnya, praktik semacam ini hanya akan menimbulkan keresahan baru. Media dan wartawan yang seharusnya menjadi penyampai informasi terpercaya justru diragukan integritasnya.
Lebih jauh, berita yang dipublikasikan terkadang tanpa konfirmasi dan dapat mencemarkan nama baik pihak tertentu. Ironisnya, ada oknum yang kemudian beralih profesi menjadi advokat atau aktivis setelah dilaporkan.
“Kalau terus dibiarkan, orang bisa kehilangan kepercayaan kepada pers. Padahal peran pers itu sangat vital dalam demokrasi,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik jurnalis abal-abal kerap dikaitkan dengan upaya mengonversi berita menjadi uang. Mereka diduga menakut-nakuti narasumber agar memberikan imbalan dengan ancaman akan menayangkan berita negatif. Perilaku ini jelas mencoreng marwah pers dan memunculkan ketidaknyamanan.
“Menakut-nakuti narasumber dengan berita adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Itu merusak citra pers di mata masyarakat. Kalau hal ini terus terjadi, bangsa ini akan seperti apa ke depannya?” ujar seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun berharap Dewan Pers dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret. Penegakan aturan dinilai penting bukan hanya untuk melindungi pers profesional, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Pers telah menegaskan sikap tegas terhadap praktik media tidak sah. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menuturkan pihaknya akan menindak media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi.
“Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kelembagaan yang dapat menyesatkan publik dan mencederai integritas pers nasional,” jelas Jazuli.
Ia menambahkan, penertiban terhadap media-media ilegal sudah mulai dilakukan dan akan terus berlanjut. Meski tidak merinci jumlah yang telah ditindak, Dewan Pers memastikan langkah ini menjadi fokus utama untuk menjaga marwah dan kredibilitas pers di Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan standar etik dan profesionalisme di bidang pers. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh media yang mengatasnamakan lembaga resmi, padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan apa pun,” tegasnya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pemilik dan pengelola media agar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, mematuhi standar verifikasi, serta tidak menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dan integritas. Tanpa hal itu, pers berpotensi kehilangan fungsi mulianya sebagai penyampai informasi akurat sekaligus penjaga demokrasi, “Tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa

















