DPR RI Revisi UU Desa Perihal Jabatan Kades, Simak Faktanya

- Pewarta

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Akhirnya, Aksi Ratusan Kepala desa se-indonesia pada 17 Januari 2023 digedung DPR RI Senayan terkait Tuntutan agar merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun selama satu kali jabatan serta bebas untuk mencalonkan kembali kades dalam pilkades di setujui, Kamis 22 Juni 2023.

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

banner 325x300

Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Baca Juga :  Nonton Bareng Bupati Sumenep Pada Pertandingan Matchday Indonesia Vs Argentina

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.

“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

Baca Juga :  Wow, Ada Apa Nih Demokrat Dan PDIP Akan Bertemu Besok. Cek Faktanya

“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga :  Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur Berlangsung Kondusif

“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa.

Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman

Loading

Berita Terkait

Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini
Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025
378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI
Pesta Rakyat Simpedes 2024, BRI Sumenep Sediakan Satu Unit Mobil New Ertiga Mewah
Menghilang Sejak Usai Pelantikan, PC PMII Sumenep Kembali ke Permukaan Dengan Isu Ini
Ramai Isu Keluhan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Legung, Kapus Legung Klarifikasi Begini
CEO ALARM Apresiasi dan Tanggapi Serius Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK, Begini
Miris, Pelayanan Puskesmas Legung Kembali Memburuk Akibat Persoalan Ini

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:25 WIB

Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:43 WIB

Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:48 WIB

378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:57 WIB

Menghilang Sejak Usai Pelantikan, PC PMII Sumenep Kembali ke Permukaan Dengan Isu Ini

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:22 WIB

Ramai Isu Keluhan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Legung, Kapus Legung Klarifikasi Begini

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:59 WIB

CEO ALARM Apresiasi dan Tanggapi Serius Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK, Begini

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:14 WIB

Miris, Pelayanan Puskesmas Legung Kembali Memburuk Akibat Persoalan Ini

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:52 WIB

Hafizh, Mahasiswa Universitas Islam Malang, Raih Juara 1 Lomba Infografis Creatiffest 2025

Berita Terbaru