DPR RI Revisi UU Desa Perihal Jabatan Kades, Simak Faktanya

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Akhirnya, Aksi Ratusan Kepala desa se-indonesia pada 17 Januari 2023 digedung DPR RI Senayan terkait Tuntutan agar merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun selama satu kali jabatan serta bebas untuk mencalonkan kembali kades dalam pilkades di setujui, Kamis 22 Juni 2023.

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Baca Juga :  Nonton Bareng Bupati Sumenep Pada Pertandingan Matchday Indonesia Vs Argentina

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.

“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

Baca Juga :  Wow, Ada Apa Nih Demokrat Dan PDIP Akan Bertemu Besok. Cek Faktanya

“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga :  Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur Berlangsung Kondusif

“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa.

Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman

Loading

Berita Terkait

Idul Fitri di Sumenep Tak Sekadar Hari Raya, Bupati Fauzi: Sampai Ketupat Baru Selesai
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar 19 Maret, Pemerintah Pantau Hilal di 117 Titik
Waspada! Diduga Sudah Banyak Menelan Korban, Jalan Menuju Pelabuhan Masalembu Tak Layak Dilalui
Hadiri Sosialisasi Empat Pilar di Wonocolo, Ning Lia Ajak Warga Berani Bermimpi dan Jaga Persatuan
Banggar DPR RI Soroti Tekanan Global, Said Abdullah Usul Tunda Proyek Tol demi Jaga APBN 2026
Ning Lia Dukung Revitalisasi 478 Sekolah, Soroti Pentingnya Sanitasi dan Ekosistem Pendidikan
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Digenjot, PKDI Sumenep Optimistis Dongkrak Ekonomi Warga
Perjuangan Hidup Jadi Inspirasi, Lia Istifhama Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:35 WIB

Idul Fitri di Sumenep Tak Sekadar Hari Raya, Bupati Fauzi: Sampai Ketupat Baru Selesai

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:27 WIB

Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar 19 Maret, Pemerintah Pantau Hilal di 117 Titik

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:15 WIB

Waspada! Diduga Sudah Banyak Menelan Korban, Jalan Menuju Pelabuhan Masalembu Tak Layak Dilalui

Senin, 16 Maret 2026 - 19:05 WIB

Hadiri Sosialisasi Empat Pilar di Wonocolo, Ning Lia Ajak Warga Berani Bermimpi dan Jaga Persatuan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:25 WIB

Banggar DPR RI Soroti Tekanan Global, Said Abdullah Usul Tunda Proyek Tol demi Jaga APBN 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 14:57 WIB

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Digenjot, PKDI Sumenep Optimistis Dongkrak Ekonomi Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 02:49 WIB

Perjuangan Hidup Jadi Inspirasi, Lia Istifhama Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 16 Maret 2026 - 01:34 WIB

Arif Firmanto Hadiri Dialog Keinsinyuran di ITS,Bahas Peran Insinyur untuk Pembangunan Nasional

Berita Terbaru