DPR RI Revisi UU Desa Perihal Jabatan Kades, Simak Faktanya

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com — Akhirnya, Aksi Ratusan Kepala desa se-indonesia pada 17 Januari 2023 digedung DPR RI Senayan terkait Tuntutan agar merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun selama satu kali jabatan serta bebas untuk mencalonkan kembali kades dalam pilkades di setujui, Kamis 22 Juni 2023.

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Baca Juga :  Nonton Bareng Bupati Sumenep Pada Pertandingan Matchday Indonesia Vs Argentina

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.

“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

Baca Juga :  Wow, Ada Apa Nih Demokrat Dan PDIP Akan Bertemu Besok. Cek Faktanya

“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga :  Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur Berlangsung Kondusif

“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa.

Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman

Loading

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru