MANADO, nusainsider.com — Pembayaran gaji pensiunan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) terancam tidak terbayarkan.
Pasalnya para pensiunan tersebut sudah bolak balik ke kantor PDAM tapi tidak pernah ada titik terang.

Ada pun Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado telah memberikan surat Anjuran kepada PDAM Manado sebanyak 3 kali melalui melalui mediasi antara PT Air Manado Perumda PDAM Wanua Wenang dengan para pensiunan tapi tidak tercapai kesepakatan.
Maka sesuai ketentuan pasal 13 Ayat (2) UU NO 2 Tahun 2024 mediator mengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih.
Tapi tidak ada kesepakatan dan seolah PT Air Manado dan PDAM Manado saling lempar bola dan punya pendirian masing masing sehingga para pensiunan PDAM tersebut meminta bantuan Wali Kota Manado Andrey Angouw untuk membantu menyelesaikan permasalahan mereka.
Dirut PDAM Manado Melky Taliwuna saat di konfirmasi Media nusainsider.com menggatakan bahwa mengenai masalah Hak Pensiun karyawan PT Air Manado merupakan kewajiban PT Air Manado karena mereka tidak bekerja di PDAM dan bukan karyawan PDAM Manado”, imbuhnya.
Sedangkan ketentuan yang berlaku bahwa hak pensiunan itu harus di lindungi. Disnaker Manado saat ditemui Media mengatakan, kami mendapati dari hubungan kerja antara PT AIR Manado bahwa PDAM Manado bahwa sudah mengambil alih, dan kenyataannya ada kewajiban sejak bulan november sampai Desember 2022 membayar selisih atau hak yang harus di terima pekerja karena PT Air sudah sudah melaksakan kewajibannya dengan memberikan jaminan pensiun buat karyawan,” ucap Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado

Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dapenm Pamsi Nomor: 842.1/ Kep.06.PDAM/2012 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia.
Di ketahui Dana Pensiun Bersama yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep371/ KM.10/2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Seluruh Indonesia dan tidak terkecuali PDAM Kota Manado, bahwa dana pensiun harus diterima karena itu adalah hak mereka.