SUMENEP, nusainsider.com — Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang digelar beberapa hari lalu di lapangan karapan setempat meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.
Alih-alih menjadi hiburan rakyat, event kebanggaan ini justru tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir.

Sejumlah pengunjung menyampaikan keluhannya melalui rekaman video pendek yang kini viral di Media NetSatu dan beredar luas di berbagai grup WhatsApp.
Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu, seorang warga berinisial ML mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh oknum yang bertugas di halaman Puskesmas Pamolokan.
“Waktu itu penuh, halaman puskesmas dipenuhi sepeda motor, sedangkan di luar mobil berjejer. Saya tetap dipaksa bayar lima ribu rupiah,” kata ML dalam video tersebut.
Tidak hanya itu, dugaan pungli juga dialami oleh seorang wartawan media online berinisial RD.
Ia mengaku sudah dipaksa membayar uang parkir Rp5 ribu di area Pujasera Pasar Bangkal, meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk kebutuhan liputan.
“Saya belum turun dari motor sudah disodorkan karcis lima ribu. Padahal saya sudah bilang dari media. Tapi oknum tukang parkir tetap bersikap seperti preman dan memaksa bayar,” ujarnya.
Menurut RD, penggunaan dua lahan milik negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan dan Pujasera Pasar Bangkal, sebagai area parkir berbayar tidak hanya mencederai marwah festival, tetapi juga melanggar hukum.
“Ini jelas menyalahi aturan. Lahan negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan oknum pemalak. Apalagi pungutannya tidak resmi,” tegasnya.
Secara hukum, praktik parkir liar yang disertai pemaksaan termasuk dalam tindak pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, pungutan liar tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan.
RD pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk segera turun tangan. Ia juga meminta agar Kepala Puskesmas Pamolokan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan lahan fasilitas umum sebagai area parkir berbayar.
“Satpol PP dan Disperkimhub harus bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan event budaya kebanggaan Sumenep ini dicoreng oleh tindakan oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Festival Kerapan Sapi sendiri sejatinya digelar sebagai ajang pelestarian warisan budaya sekaligus hiburan rakyat.
Namun, keindahan acara tahunan tersebut ternodai dengan adanya praktik pungli yang kini menjadi sorotan publik.
![]()
Penulis : Wafa

















