Festival Kerapan Sapi Dikecam, Puskesmas Pamolokan Dalam Jeratan Hukum

Rabu, 17 September 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

SUMENEP, nusainsider.com — Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang digelar beberapa hari lalu di lapangan karapan setempat meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

Alih-alih menjadi hiburan rakyat, event kebanggaan ini justru tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir.

Bappeda Sumenep

Sejumlah pengunjung menyampaikan keluhannya melalui rekaman video pendek yang kini viral di Media NetSatu dan beredar luas di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu, seorang warga berinisial ML mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh oknum yang bertugas di halaman Puskesmas Pamolokan.

“Waktu itu penuh, halaman puskesmas dipenuhi sepeda motor, sedangkan di luar mobil berjejer. Saya tetap dipaksa bayar lima ribu rupiah,” kata ML dalam video tersebut.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga dialami oleh seorang wartawan media online berinisial RD.

Baca Juga :  Kain Batik Pengrajin Hilang, Batik Festival 2025 Arutala Disebut Begini

Ia mengaku sudah dipaksa membayar uang parkir Rp5 ribu di area Pujasera Pasar Bangkal, meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk kebutuhan liputan.

“Saya belum turun dari motor sudah disodorkan karcis lima ribu. Padahal saya sudah bilang dari media. Tapi oknum tukang parkir tetap bersikap seperti preman dan memaksa bayar,” ujarnya.

Menurut RD, penggunaan dua lahan milik negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan dan Pujasera Pasar Bangkal, sebagai area parkir berbayar tidak hanya mencederai marwah festival, tetapi juga melanggar hukum.

“Ini jelas menyalahi aturan. Lahan negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan oknum pemalak. Apalagi pungutannya tidak resmi,” tegasnya.

Secara hukum, praktik parkir liar yang disertai pemaksaan termasuk dalam tindak pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  BPBD dan Baznas Sumenep Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Gempa di Sapudi

Selain itu, pungutan liar tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan.

RD pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk segera turun tangan. Ia juga meminta agar Kepala Puskesmas Pamolokan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan lahan fasilitas umum sebagai area parkir berbayar.

“Satpol PP dan Disperkimhub harus bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan event budaya kebanggaan Sumenep ini dicoreng oleh tindakan oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Festival Kerapan Sapi sendiri sejatinya digelar sebagai ajang pelestarian warisan budaya sekaligus hiburan rakyat.

Baca Juga :  Lia Istifhama Tegaskan Peran Strategis Kaukus Nahdliyin untuk Indonesia

Namun, keindahan acara tahunan tersebut ternodai dengan adanya praktik pungli yang kini menjadi sorotan publik.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI
Sambut Ramadan 2026, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan Royal Mediterranean Iftar Buffet
Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah
Sertijab Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade Dapat Tugas Baru di Polda Jatim
Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:56 WIB

Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sambut Ramadan 2026, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan Royal Mediterranean Iftar Buffet

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:34 WIB

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:08 WIB

Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Sertijab Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade Dapat Tugas Baru di Polda Jatim

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 15:43 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru