Gerak Cepat, Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com — Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Amankan pria berinisial AQ (Pelaku) , 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor, Selasa (14/1/2025)

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca Juga :  Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini

Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti.

Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelas Akp Widi

Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Dugaan Alih Fungsi LP2B Jadi Kawasan Industri dan Perumahan Dilaporkan ke Kejati Jatim
Dari CANTIK hingga “Wani Mudhun Ngisor”, Begini Sosok Ning Lia di Mata Warga
Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Bupati Sumenep: Investasi Generasi Emas 2045
Flyer Sempat Viral dan Tuai Klarifikasi, Kolaborasi KlikTimes-Nusainsider Tetap Siapkan Agenda Harjad Sumenep ke-757
Usai dikukuhkan! Enam Pengurus JSI Sumenep Bersiap Ikuti LUKW Unitomo Bulan Depan
Komite I DPD RI Bahas Dana Desa, Ning Lia Soroti KDMP dan Desa Inklusif
KOPRI Jatim Soroti Cyberbullying hingga KBGO, Minta Perlindungan Digital Diperkuat
Hari Tani Nasional 2026, Achmad Sudiyono Serukan Petani Tingkatkan Produksi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:52 WIB

Dugaan Alih Fungsi LP2B Jadi Kawasan Industri dan Perumahan Dilaporkan ke Kejati Jatim

Jumat, 25 September 2026 - 11:38 WIB

Dari CANTIK hingga “Wani Mudhun Ngisor”, Begini Sosok Ning Lia di Mata Warga

Jumat, 25 September 2026 - 06:46 WIB

Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Bupati Sumenep: Investasi Generasi Emas 2045

Jumat, 25 September 2026 - 02:23 WIB

Flyer Sempat Viral dan Tuai Klarifikasi, Kolaborasi KlikTimes-Nusainsider Tetap Siapkan Agenda Harjad Sumenep ke-757

Kamis, 24 September 2026 - 23:26 WIB

Usai dikukuhkan! Enam Pengurus JSI Sumenep Bersiap Ikuti LUKW Unitomo Bulan Depan

Kamis, 24 September 2026 - 12:11 WIB

KOPRI Jatim Soroti Cyberbullying hingga KBGO, Minta Perlindungan Digital Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Hari Tani Nasional 2026, Achmad Sudiyono Serukan Petani Tingkatkan Produksi

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Apresiasi Petani Indonesia, H. Bambang Budianto Dorong Sinergi Perkuat Sektor Pertanian

Berita Terbaru