Gerak Cepat, Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com — Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Amankan pria berinisial AQ (Pelaku) , 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor, Selasa (14/1/2025)

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca Juga :  Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini

Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti.

Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelas Akp Widi

Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Roadmap Kesejahteraan Madura Dibahas di Sampang, Pendidikan dan Hilirisasi Jadi Kunci
HUT ke-81 RI Dimulai, Pemkab Sumenep Perkuat Soliditas ASN dan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih
Rp27,3 Miliar Program P3TGAI di Sumenep Disorot, 140 Titik Diduga Menyimpan Kejanggalan
Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto
Media Engagement 2026, SKK Migas Jabanusa Bangun Kolaborasi demi Ketahanan Energi
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Bupati Fauzi Instruksikan Seluruh OPD Siaga di Pelabuhan Kalianget
Menuju Kejurwil Banyuwangi, Pagar Nusa Sumenep Matangkan Atlet Berprestasi Lewat Kejurcab V
Tak Hanya KPM, STIT Aqidah Usymuni Sumenep Bangun Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Malaysia

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Roadmap Kesejahteraan Madura Dibahas di Sampang, Pendidikan dan Hilirisasi Jadi Kunci

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:49 WIB

HUT ke-81 RI Dimulai, Pemkab Sumenep Perkuat Soliditas ASN dan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Rp27,3 Miliar Program P3TGAI di Sumenep Disorot, 140 Titik Diduga Menyimpan Kejanggalan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Media Engagement 2026, SKK Migas Jabanusa Bangun Kolaborasi demi Ketahanan Energi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Bupati Fauzi Instruksikan Seluruh OPD Siaga di Pelabuhan Kalianget

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Menuju Kejurwil Banyuwangi, Pagar Nusa Sumenep Matangkan Atlet Berprestasi Lewat Kejurcab V

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Tak Hanya KPM, STIT Aqidah Usymuni Sumenep Bangun Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Malaysia

Berita Terbaru