SUMENEP, nusainsider.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus melakukan transformasi besar dalam rangka persiapan menuju akreditasi rumah sakit tipe B.
Namun, di tengah langkah tersebut, muncul sorotan publik terkait skema rekrutmen tenaga non-ASN dengan pola Indeks Kinerja Satuan (IKS).

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Sumenep, dr. Erliyati, memberikan klarifikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Siapa pun yang bisa membuktikan bahwa saya merekrut saudara atau keponakan melalui IKS, silakan tunjukkan dan buktikan,” ujarnya dengan tenang saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penerapan skema IKS menjadi solusi atas keterbatasan rekrutmen ASN. Hal ini mendesak dilakukan setelah RSUD Sumenep naik kelas dari tipe C menjadi tipe B pada Februari 2025, sekaligus untuk memenuhi standar pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Semua langkah ini bukan sekadar kebutuhan internal, tetapi bagian dari proses transformasi agar rumah sakit mampu bersaing dan memberikan layanan optimal kepada masyarakat,” terangnya.
Erliyati menambahkan, kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 57 Tahun 2020, serta Keputusan Direktur RSUD sebagai dasar penerapan pola IKS.
Transformasi RSUD Sumenep, lanjutnya, tidak hanya menyentuh aspek sumber daya manusia, tetapi juga mencakup modernisasi sistem layanan dan fasilitas kesehatan.
“Kami terus mendorong digitalisasi, peningkatan kualitas alat kesehatan, serta memperkuat pelayanan berbasis empati sesuai kebutuhan pasien,” jelasnya.
Sebagai wujud keterbukaan, RSUD Sumenep juga menyiapkan Instalasi Peduli Pelanggan (IPP), saluran khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran.
“Kami tidak hanya bicara alat atau bangunan. Pelayanan yang manusiawi dan tepat sasaran adalah wajah rumah sakit yang sebenarnya,” tutup Erliyati.
![]()
Penulis : Wafa

















