PAMEKASAN, nusainsider.com — Pelarian seorang terduga pelaku pembunuhan yang berlangsung hampir lima tahun akhirnya berakhir. Jajaran Polres Pamekasan berhasil meringkus pria berinisial H (36), warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Pamekasan. Anggota DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menilai keberhasilan Satreskrim Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara, termasuk kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras menuntaskan PR (pekerjaan rumah) lama ini. Keberhasilan meringkus terduga pelaku setelah hampir lima tahun buron membuktikan komitmen dan profesionalisme kepolisian dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat Pamekasan,” ujar Moh. Faridi, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penangkapan itu sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski seorang terduga pelaku telah lama melarikan diri.
“Ini menjadi pesan bahwa setiap tindak kriminalitas akan terus diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun pelakunya telah bertahun-tahun menghilang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, H sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022.
“Hariyanto diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas AKP Yoyok saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pasca-penangkapan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya fakta baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polres Pamekasan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Wafa
















