Janji Untung 70 Persen dalam 40 Hari: Jejak Dugaan Penipuan di Sumenep Diduga Libatkan Oknum Kiai

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta bahkan hingga miliar rupiah dari skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Saat ini, para korban masih menghimpun berbagai bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Modus yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut umumnya menawarkan keuntungan fantastis, yakni 50 hingga 70 persen dari modal dalam kurun waktu sekitar 40 hari.

Skema investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari trading forex, robot trading ilegal, hingga bentuk investasi bodong lainnya.

Berdasarkan penelusuran awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022. Dugaan penipuan ini disebut-sebut melibatkan oknum kiai dari salah satu pondok pesantren besar di Kabupaten Sumenep, dengan jaringan yang melibatkan alumni santri, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Rokok Ilegal di Guluk-guluk Kembali Disorot, ALARM: Kami Akan Surati Kemenkeu!

Kasus terbaru yang mencuat ke publik diduga dilakukan oleh seorang alumni pesantren asal Kepulauan Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Alumni tersebut hingga kini diketahui masih memiliki keterkaitan hukum dan relasi dengan pihak-pihak penting, termasuk dugaan hubungan dengan menantu salah satu kiai di pondok pesantren ternama di Sumenep tersebut.

Berdasarkan dugaan yang berkembang, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Baca Juga :  Pemerataan Kesehatan Sumenep: Komitmen Daerah Kepulauan Menuju IPM Lebih Baik

Salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mentransfer dana ratusan juta rupiah kepada salah satu alumni di wilayah kepulauan. Namun hingga kini, tidak ada i’tikad baik untuk mengembalikan modal tersebut padahal sudah hampir lebih 3 (tiga) Tahun.

“Alumni yang menerima dana selalu berjanji, bahkan terakhir Saat dikunjungi ke rumahnya justru terkesan lepas tanggung jawab dan meminta saya (red. Korban) menghubungi oknum menantu kiai di salah satu pesantren ternama di Sumenep,” ungkap korban kepada media ini, Jumat (26/12/2025).

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal oknum menantu kiai yang dimaksud, terlebih dana yang ditransfer tidak pernah dikirimkan kepada pihak tersebut, melainkan kepada alumni yang diduga menjadi perpanjangan tangan dari oknum kiai.

Baca Juga :  Festival Jaran Serek Berlangsug Meriah, Ternyata Ada Nilai Sejarah Ini

Menurutnya, kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius dengan dibentuknya mekanisme pelaporan khusus di kepolisian.

Pasalnya, korban yang diduga tertipu tidak hanya satu atau dua orang, melainkan jumlahnya disebut cukup banyak dan meluas di tengah masyarakat Sumenep.

“Jika hal ini terus dibiarkan, maka nama pesantren dan nama baik kiai akan terus dijadikan alat untuk membangun kepercayaan dalam melakukan praktik dugaan penipuan semacam ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pewarta masih belum mendapatkan akses untuk melakukan konfirmasi langsung kepada oknum kiai maupun oknum menantu kiai dari salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Sumenep yang disebut dalam dugaan tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru
Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura
Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi
STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan
Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat
13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan
Industri Rokok Lokal Tertekan, Ayunda Group Dorong Pemerintah Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal
Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tong-Tong Sumenep Dinilai Gerakkan Pariwisata dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru

Rabu, 9 September 2026 - 16:51 WIB

Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi

Rabu, 9 September 2026 - 13:04 WIB

STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Rabu, 9 September 2026 - 12:53 WIB

Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 09:51 WIB

Industri Rokok Lokal Tertekan, Ayunda Group Dorong Pemerintah Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

Senin, 7 September 2026 - 21:58 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tong-Tong Sumenep Dinilai Gerakkan Pariwisata dan UMKM

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Berita Terbaru