SUMENEP, nusainsider.com —- kedatangan Massa aksi dari Aktivis Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) di gedung Puskesmas Batang-batang belum menemukan jawaban buntut dari kematian Bayi berumur Lima hari asal Desa Tamidung kecamatan Batang-batang, Selasa 28 November 2023.
Karena belum menemukan jawaban yang masuk akal dan Alibi kosong Kepala Puskesmas Batang-batang atas tuntutan massa aksi dengan membawa point besar “Truth and Justice (Keadilan dan Kebenaran)”. Akhirnya Massa aksi membuat lingkaran untuk mendoakan (Alm) Adelia Aziz Bella Negara.

Aksi doa Bersama tersebut dilakukan dalam rangka mengetuk pintu langit akibat pintu Bumi terlalu susah dimasuki rakyat kecil seperti kita ini, ” Ungkapnya massa aksi dari Masyarakat Timur daya saat memimpin Tahlil bersama Aktivis Garda Raya, Selasa 28/11/2023 Siang.
Tuntutan kami bukan tidak punya data dan Fakta, karena Rakyat ketika sudah pasang badan menyuarakan ketertindasan berarti sedang ada konflik kemanusiaan yang tidak bisa di tawar.
Andai sangsaka Merah Putih berhenti membisu, mungkin ia akan berteriak dengan lancang.
“Turunkan saja aku dari puncak ketinggian ini, karena percuma saja aku berkibar dengan gagah, akan tetapi merah dan putihku tidak pernah lagi engkau anggap ada.” pungkasnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa atas beberapa kasus pelayanan kesehatan yang terjadi di Puskesmas batang-batang. Pemerintahan kita dan Birokrasi di kabupaten ini seperti paku, tajam kebawah tapi tumpul keatas.
Sehingga kedatangan masyarakat bersama Aktivis dalam rangka menuntut keadilan dan kebenaran dalam dugaan Malapraktik Bidan PKM Batang-batang kepada Bayi baru lahir asal tamidung tersebut, “Pungkasnya.
Ditambahkan, Kebobrokan ini, kecolongan ini, keteledoran di sini, kelemahan di sini sehingga hampir tidak ada sedikit pun ruang untuk rakyat meminta keadilan.
Untuk mencapai kesepakatan, tandatangan rakyat dihiraukan bahkan dianggap tidak penting. Sementara Bupati dan Petinggi negeri ini untuk menyepakati apapun, cukup dengan tandatangan semua berjalan mulus ditatanan Birokrasi, “Tambahnya.
Sementara itu, Aksi doa keselamatanpun berlangsung kurang lebih 15 menit sembari membacakan ayat-ayat pendek didepan gedung puskesmas Batang-batang.
Dilanjutkan, usai melakukan doa dan tahlil bersama tersebut, salahsatu massa aksi Abd Sattar menyampaikan kepada media Closing statement atas kekecewaannya kepada pihak puskesmas yang enggan untuk diskusi dan menandatangani Pakta integritas.
Bahkan ketika dimintai pertanggung jawaban, kepala Puskesmas mengakui kesalahannya terkait tidak adanya persetujuan dari keluarga korban karena itu tidak perlu sesuai Permenkes.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri pada pukul 12.17 Wib dengan kekecewaan karena belum ada kejelasan lanjutan terkait point tuntutan Garda raya Berikut :
- Bidan yang menangani bayi tersebut agar mundur dari profesinya sebagai Bidan, karena tidak profesional dan sudah lalai dalam melakukan tugas dan wawenangnya.
- Kepala Puskesmas Batang Batang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Batang-Batang karena tidak mampu memberikan edukasi kepada bawahannya serta tidak bisa memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Batang-batang saat ditemui sejumlah wartawan menyampaikan sesuai Surat edaran (SE) yang kami terima bahwa setiap bayi baru lahir wajib di lakukan SHK (red, Pengambilan Sampel darah bagian tumit), dengan Tujuan untuk mencegah kekerdilan.
Skrining ini wajib di lakukan di seluruh PKM sebagai program pemerintah pusat, “kata Fatimatul Insaniyah kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa 28 November 2023.
Ia menceritakan bahwa Ibu Rumnaini (Ibu Korban) datang ke Puskesmas Batang-batang pada hari rabu (15/11) dan Melahirkan pada hari pukul 01.00 Dinihari.
Nah, sebelum proses persalinan, Bidan yang menangani bersama perawat sudah memberikan edukasi mulai dari kondisi ibunya, kemungkinan resiko pada saat persalinan hingga pengambilan darah pada tumit bayi sebagai program baru dari Pusat yang kita kenal ‘SHK’, “pungkasnya.
Pada hari kamis, Bidan memperbolehkan Ibu dan bayinya pulang karena sudah tidak ada keluhan apapun dan sehat. Namun menghimbau agar kembali lagi pada hari sabtu.
Karena untuk pengambilan SHK ini dilakukan lebih dari 24Jam sampai Dua minggu, dan tidak boleh diambil saat usai melahirkan. Jadi disuruh kembali hari sabtu di hari ketiga.
“Waktu itu, ibunya datang dengan suaminya berarti mau dan bersedia untuk di ambil sample darahnya di bagian tumit anaknya”, Jelasnya.
Kapus Iin sapaan akrabnya menambahkan, program ini sudah di mulai sejak 1 September 2023 dengan total bayi yang di SHK sebanyak 35 Bayi.
Lalu terkait Persetujuan, di Permenkes itu tidak ada inform konsen. Karena pelaksanaan SHK ini tidak diperlukan Inform konsen karena merupakan Program pemerintah, “Tambahnya.
![]()

















