Kasus Nenek Ngatini Jadi Alarm Nasional, Senator Jatim Minta Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama S. Sos.i., M.E.I

Foto. Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama S. Sos.i., M.E.I

JOMBANG, nusainsider.com Kasus yang menimpa Nenek Ngatini (69), lansia asal Kabupaten Jombang yang terjerat tagihan hingga Rp70 juta setelah meminjam uang Rp500 ribu, terus menuai sorotan publik.

Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai kasus tersebut sebagai gambaran nyata praktik kejahatan finansial terselubung yang selama ini mengancam masyarakat kecil.

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menyebut fenomena utang bernilai kecil yang kemudian berkembang menjadi tuntutan finansial puluhan juta rupiah hingga mengancam aset masyarakat merupakan kondisi yang mencederai rasa keadilan.

Kasus Nenek Ngatini mencuat setelah dirinya diketahui meminjam dana sebesar Rp500.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh.

Namun, dalam perjalanannya, ia justru dihadapkan pada kewajiban pelunasan hingga Rp70 juta akibat akumulasi sistem pembiayaan yang berujung ancaman penyitaan tanah miliknya.

Menurut Ning Lia, ketimpangan antara nilai pinjaman awal dengan tuntutan yang harus ditanggung korban menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan masyarakat terhadap praktik pembiayaan yang tidak proporsional.

“Nilai jaminan yang diserahkan oleh peminjam seharusnya tidak boleh melebihi batas kewajaran dari nilai utang yang diperoleh. Jika seseorang meminjam uang dengan jumlah kecil lalu kehilangan aset hingga ratusan juta rupiah, maka nilai jaminan tersebut menjadi sangat tidak proporsional dan sarat akan unsur pemerasan terhadap masyarakat yang lemah,” ujar Ning Lia dalam keterangannya yang dikutip RMOLJatim, Senin (6/7/2026).

Ia mempertanyakan efektivitas regulasi perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang minim literasi keuangan.

Baca Juga :  Deteksi Dini Jadi Fokus, Puskesmas Batang-Batang Intensifkan Skrining TBC

Menurutnya, negara harus hadir dengan perangkat hukum yang lebih kuat agar warga miskin tidak terus menjadi korban praktik yang merugikan.

Kasus tersebut, kata Ning Lia, juga menyentuh pengalaman pribadi keluarganya. Ia mengaku orang tuanya pernah menghadapi persoalan serupa, sehingga memahami tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan yang dialami korban.

Ning Lia mengungkapkan, keluarganya pernah mengajukan pinjaman senilai Rp1 miliar, namun dana tersebut disebut tidak pernah diterima secara fisik. Meski demikian, setelah lebih dari satu dekade berlalu, keluarganya justru menghadapi gugatan hukum yang menuntut penyitaan aset.

Baca Juga :  Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Aset yang dipersoalkan berupa kompleks pondok pesantren sekaligus rumah keluarga dengan nilai taksiran mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Padahal, menurutnya, dana pinjaman yang menjadi dasar perikatan tersebut tidak pernah dinikmati pihak keluarga.

“Bagaimana mungkin uang tidak pernah diterima, tetapi aset bernilai miliaran rupiah justru terancam disita melalui jalur hukum. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan yang ada,” katanya.

Berangkat dari pengalaman itu, Ning Lia menilai pengawasan terhadap proses perikatan hukum perlu diperketat. Ia juga mengingatkan para profesional hukum, termasuk notaris, agar menjaga integritas dalam menerima dan memproses perjanjian yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Menurutnya, para pembuat dokumen perikatan memiliki kapasitas untuk menilai apakah suatu perjanjian dibuat dengan itikad baik atau justru mengandung unsur manipulatif.

Ia menegaskan bahwa alasan profesionalisme semata tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melegalkan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat kecil hanya demi memperoleh keuntungan jasa.

Baca Juga :  Kelangkaan Terjawab, Lia Apresiasi Langkah Khofifah Benahi Distribusi LPG

Ning Lia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat perlindungan konsumen yang saat ini terus digaungkan pemerintah. Ia menilai perlindungan hukum tidak boleh terbatas pada sektor tertentu, tetapi harus mencakup seluruh aspek transaksi keuangan dan perikatan hukum yang melibatkan masyarakat.

“Jika pihak ketiga seperti biro iklan saja bisa dimintai pertanggungjawaban hukum ketika merugikan publik, maka logika yang sama juga harus berlaku bagi pihak yang memproduksi surat perjanjian yang berdampak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Melalui momentum kasus Nenek Ngatini, Ning Lia mendesak adanya sanksi hukum dan sanksi etik yang tegas terhadap oknum profesional yang memfasilitasi perjanjian timpang.

Ia berharap pengawasan internal lembaga profesi hukum diperketat agar tidak ada lagi celah bagi pihak tertentu memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat.

“Perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat kecil, terutama kaum lansia, harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada lagi warga yang kehilangan aset berharganya akibat perjanjian yang tidak adil,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

66 Rumah Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Nyaman, Pemkab-Baznas Sumenep Perkuat Pengentasan Kemiskinan
Menuju Harkop ke-79 Jatim, Dekopinda Sumenep Perkuat Koordinasi dan Pemantapan Kepanitiaan
FPR Soroti Dugaan Monopoli BBM di Raas, Pemkab Sumenep Diminta Bertindak Cepat
Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya
Dana PKH Sumenep Tembus Rp119,7 Miliar, Penerima yang Mampu Siap Graduasi
Video Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikantongi Aktivis, BPH Migas dan Ombudsman RI Diminta Turun ke Ganding
Silaturahim ke PCNU, GP Ansor Sumenep Perkuat Persiapan Ansor Bershalawat 2026
Meriah! 48 Pasang Sapi Adu Cepat di Sumenep, HUT ke-60 Korem 084 Jadi Pesta Budaya Madura

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

Kasus Nenek Ngatini Jadi Alarm Nasional, Senator Jatim Minta Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:02 WIB

66 Rumah Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Nyaman, Pemkab-Baznas Sumenep Perkuat Pengentasan Kemiskinan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Menuju Harkop ke-79 Jatim, Dekopinda Sumenep Perkuat Koordinasi dan Pemantapan Kepanitiaan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:53 WIB

FPR Soroti Dugaan Monopoli BBM di Raas, Pemkab Sumenep Diminta Bertindak Cepat

Senin, 6 Juli 2026 - 10:21 WIB

Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya

Senin, 6 Juli 2026 - 07:14 WIB

Video Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikantongi Aktivis, BPH Migas dan Ombudsman RI Diminta Turun ke Ganding

Senin, 6 Juli 2026 - 06:49 WIB

Silaturahim ke PCNU, GP Ansor Sumenep Perkuat Persiapan Ansor Bershalawat 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 06:45 WIB

Meriah! 48 Pasang Sapi Adu Cepat di Sumenep, HUT ke-60 Korem 084 Jadi Pesta Budaya Madura

Berita Terbaru