Kebakaran Lahan Terjadi Di Gunung Putri Bogor

Senin, 4 September 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR, nusainsider.com Kebakaran lahan terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden kebakaran ini disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan warga.

Bappeda Sumenep

Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Petugas damkar pun dikerahkan untuk memadamkan api. Berikut informasi selengkapnya.

Tiga Titik Kebakaran di Gunung Putri

Kebakaran lahan terjadi di empat titik dalam sehari di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga titik kebakaran lahan di antaranya ada di Kecamatan Gunung Putri.

“Ada 3 titik kebakaran lahan. Sampai saat ini masih dalam penanganan. Anggota sedang bekerja melakukan pemadaman,” kata Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunung Putri Diki Mutakin, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga :  Bangga! Atlet Sumenep Raih Juara 1 Piala Kemenpora

Diki menyebutkan, kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Gunung Putri terjadi di Desa Bojongkulur, Desa Wanaherang dan Desa Ciangsana.

Petugas damkar memadamkan kebakaran lahan di Bogor.

Penyebab Kebakaran

Kebakaran lahan melanda tiga desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menduga kebakaran lahan terjadi akibat pembakaran sampah oleh warga.

“Terkait kebakaran di empat titik dalam sehari, di mana tiga di antaranya di Gunung Putri, kita juga sudah bikin laporannya. Sebagian besar kan kebakarannya disebabkan pembakaran sampah,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Nugraha, Minggu (3/9/2023).

Untuk kejadian kebakaran lahan di (Desa) Wanaherang akibat pembakaran lahan kosong yang ada pohon bambunya. Api membesar kemudian menjalar dan terjadi kebakaran. Tadi anggota dari Polsek juga berada di lokasi membantu tim damkar melakukan pemadaman ” imbuhnya.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Minahasa Tommy Wuwungan, Apresiasi Siswa Berprestasi Andrew Tumengkol

Ada Ancaman Pidana soal Pelaku Pembakaran Sampah

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Nugraha mengingatkan, pelaku pembakaran sampah mengakibatkan kebakaran bisa dipidana. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

“Pihaknga Menghimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023,” kata Bayu.

Dalam pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

“Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta),” terang Bayu dalam keterangan.

Api Kebakaran di Gunung Putri Padam

Kebakaran lahan sempat terjadi di empat titik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin, salah satunya di Gunung Putri. Api di empat lokasi itu telah padam pagi ini.

Baca Juga :  Kadis PUPR Kota Manado Dilidik Polisi,Terkait Pembongkaran Rumah Warga Di Kelurahan Banjer

“Empat titik api itu sudah padam,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Dia mengatakan pemadaman api dilakukan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibantu polisi dan masyarakat. Dia mengatakan petugas masih siaga untuk mencegah kebakaran terulang.

“TNI-Polri bersama dengan petugas pemadam kebakaran dibantu masyarakat telah berhasil memadamkan,” ungkapnya.

Rio juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah. Dia mengatakan api mudah membesar saat musim kemarau.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar jangan mudah membakar sesuatu, karena musim kemarau panjang ini,” ujar Rio.

Loading

Berita Terkait

Jelang Lebaran 1447 H, Satlantas Polres Sumenep Lakukan Ramp Check Angkutan Umum
Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI
Sambut Ramadan 2026, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan Royal Mediterranean Iftar Buffet
Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah
Sertijab Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade Dapat Tugas Baru di Polda Jatim
Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
banner 325x300

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:03 WIB

Jelang Lebaran 1447 H, Satlantas Polres Sumenep Lakukan Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:56 WIB

Bangun Generasi Sadar Hukum, Program Kejati Jatim Tuai Apresiasi DPD RI

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sambut Ramadan 2026, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan Royal Mediterranean Iftar Buffet

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:34 WIB

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:08 WIB

Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru