SUMENEP, nusainsider.com — Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep Fatimatul Insaniyah memberikan keterangan saat menemui massa aksi dari Garda Raya (Gerakan Pemuda Timur Daya) pada hari Selasa (28/11/2023).
“Pelaksanaan SHK (Skrining Hipotiroid Kongenital) di bagian tumit itu merupakan program pemerintah, jadi kami melakukan SHK itu dilindungi oleh undang-undang,” tegas Fatimatul Insaniyah kepada massa aksi dari Garda Raya.
Pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan pemerintah.

Hal itu katanya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Untuk percepatan pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE).
Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.
Kemudian, SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir. Lalu. SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
Tiga dasar aturan itulah lanjutnya, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
“Jadi, semua pegawai Puskesmas Batang-Batang dalam pelayanan kesehatan sudah profesional dan sudah legal,” paparnya.
Fatimatul Insaniyah menegaskan, bahwa pihaknya dalam melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas Batang – Batang sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi, kami lebih hati-hati melakukan pemeriksaan apapun apalagi SHK ini, dan tidak menyalahi SOP yang sudah ada,” tegasnya.
![]()

















