SUMENEP, Nusainsider.com — KPU Sumenep sampaikan kebijakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sumenep Pada pemilu 2024 mendatang sudah sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023, Sabtu 20 Mei 2023.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kata Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama Saat dikonfirmasi media ini melalui akun whatsappnya, Sabtu (20/5) Sore.
Terkait kebijakan persyaratan bacaleg, itu sudah diatur didalam PKPU 10 Tahun 2023, sudah ada regulasinya, dan apabila ada yang menajabat di BUMD, BUMN dan Birokrasi lain, disana harus membuktikan dengan surat SK pemberhentian, dan atau surat pengunduran diri.
Deki sapaan akrabnya menyampaikan bawha KPU Sumenep masih melakukan verifikasi dari 15 Mei sampai 23 juni. Jadi, ketika ada yang masih belum memenuhi kriteria, KPU akan melakukan kordinasi atau perbaikan di parpol dari tanggal 26 juni 2023 hingga 9 juli 2023,”Imbuhnya.
Nantinya, apabila penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang bersangkutan masih belum menyerahkan SK keputusan pemberhentian, KPU tidak akan menetapkan sebagai calon.
“Penyusunan dan penetapan DCT akan dilaksanakan pada tanggal 4 oktober 2023 Hingga 3 november 2023. Nanti ada lagi pengumuman DCT tanggal 4 november”, imbuhnya.
Dirinya berharap, pada proses atau tahapan ini parpol dan KPU tetap menjalin komunikasi dan kordinasi terkait kesuksesan tahapan pemilu 2024 mendatang. “Tutupnya
Berikut Link Persyaratan Bacaleg 2024 PKPU 10 Tahun 2023
Berikut Link Jadwal Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/kota.
![]()

















