JAKARTA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan produktivitas dan kecepatan penyelesaian perkara.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah positif dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto turut mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara. Presiden menyebut kecepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan Presiden, MA menangani sebanyak 38.148 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.973 perkara telah diputus. Dengan demikian, produktivitas MA dalam memutus perkara mencapai 99,54 persen.
Tidak hanya dari sisi produktivitas, MA juga mencatat capaian tinggi dalam ketepatan waktu penyelesaian perkara pada tahap minutasi. Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Capaian tersebut sekaligus memperkuat konsistensi MA yang mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut.
Ning Lia menilai capaian tersebut patut mendapatkan apresiasi. Sebab, semakin cepat sebuah perkara memperoleh penyelesaian, semakin cepat pula masyarakat mendapatkan kepastian atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Seperti yang disampaikan Presiden, apresiasi terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, patut diberikan karena penyelesaian perkara yang cepat merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan. Sebab, ketika perkara terlalu lama diselesaikan, ketidakadilan juga berpotensi diperpanjang,” ujar Ning Lia.
Meski demikian, Senator Jawa Timur tersebut mengingatkan bahwa kecepatan penyelesaian perkara tidak boleh berdiri sendiri.
Menurutnya, percepatan harus berjalan beriringan dengan ketelitian, independensi hakim, kualitas putusan, serta prinsip keadilan.
“Yang kami harapkan juga kecepatan penyelesaian perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian, independensi, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan,” tegasnya.
Bagi Ning Lia, ukuran keberhasilan lembaga peradilan tidak semata-mata dilihat dari tingginya angka perkara yang berhasil diputus. Lebih dari itu, masyarakat harus benar-benar merasakan adanya perubahan dalam akses dan pelayanan hukum.
“Angka 99,54 persen tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Tetapi yang paling penting adalah masyarakat merasakan dampaknya. Masyarakat diharapkan tidak hanya melihat angka produktivitas, tetapi juga harus merasakan bahwa proses peradilan semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” kata Senator asal Jawa Timur tersebut.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo tidak hanya menyoroti aspek kecepatan penyelesaian perkara. Capaian tersebut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan supremasi hukum dan kemandirian kekuasaan kehakiman.
“Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim,” tegas Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Akses terhadap keadilan, kata dia, tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok yang memiliki kekuatan maupun sumber daya.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa supremasi hukum harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh masyarakat, termasuk rakyat yang berada dalam posisi paling lemah dan tidak berdaya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kemandirian hakim.
Bagi Ning Lia, pesan tersebut penting karena kinerja peradilan tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara yang mampu diselesaikan, tetapi juga menyangkut kualitas proses dan integritas lembaga peradilan.
Ia menilai produktivitas MA sebesar 99,54 persen dan ketepatan waktu minutasi sebesar 96,74 persen merupakan indikator positif. Namun, capaian kuantitatif tersebut harus terus diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Peradilan tidak sekadar berbicara mengenai seberapa cepat sebuah perkara diputus, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu memberikan rasa keadilan kepada para pihak,” ujarnya.
Ning Lia berharap capaian kinerja MA dapat terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan. Ia juga mendorong agar prinsip transparansi, independensi, ketelitian dan pemerataan akses terhadap keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi peradilan.
Dengan demikian, percepatan penyelesaian perkara tidak hanya menjadi angka dalam laporan kinerja, tetapi menjadi bagian nyata dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sejalan dengan pesan Presiden Prabowo, Ning Lia menilai penguatan supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas lembaga peradilan.
Kecepatan menyelesaikan perkara menjadi indikator kinerja, sementara independensi hakim, kualitas putusan dan akses yang setara terhadap keadilan menjadi fondasi yang harus terus dijaga.
![]()
Penulis : Wafa
















