JAKARTA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti serius kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), seorang lansia yang diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Peristiwa ini kembali membuka tabir panjang praktik mafia tanah yang kerap memakan korban masyarakat kecil.
Lia mengaku, apa yang dialami Nenek Elina bukanlah cerita asing baginya.

Ia menyebut pernah berada pada posisi serupa, berhadapan langsung dengan konflik agraria yang sarat tekanan dan klaim sepihak.
Kemunculan sosok Samuel, yang mengaku telah membeli secara sah rumah Nenek Elina pada tahun 2014, menurut Lia, mengingatkannya pada pengalaman pribadi saat berhadapan dengan pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas rumahnya.
“Apa yang dialami Nenek Elina sama persis dengan apa yang pernah saya alami. Sosok Samuel yang mengklaim membeli rumah tersebut mengingatkan saya pada sosok Andreas dalam kasus saya. Polanya serupa, hanya aktornya yang berbeda,” ujar Lia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).
Menurut senator Dapil Jawa Timur itu, kasus-kasus semacam ini jarang berdiri sendiri. Ia menilai konflik agraria kerap merupakan bagian dari pola sistemik yang terus berulang, dengan mekanisme yang sama dan korban yang berbeda.
“Konflik agraria hampir selalu berulang. Mekanismenya mirip, dampaknya menghancurkan, dan korbannya biasanya masyarakat yang posisinya paling lemah,” tegasnya.
Lia tidak menampik bahwa menghadapi mafia tanah bukanlah proses mudah. Ia menggambarkan pengalamannya sebagai perjalanan panjang yang menguras mental, menuntut keberanian, dan sering kali berhadapan dengan lemahnya perlindungan hukum bagi korban.
“Saya bisa berdiri seperti sekarang karena sudah melewati wilayah yang belum tentu semua orang sanggup menjalaninya,” ungkapnya.
Meski demikian, Lia menegaskan dirinya tidak ingin larut dalam ketakutan. Ia memilih tetap bersikap terbuka dan percaya bahwa perlindungan sejati datang dari Tuhan.
“Jika ada pihak yang merasa terusik oleh keberanian ini, saya yakin pertolongan Allah akan datang melalui cara-cara yang tidak kita sangka,” ucapnya.
Lebih jauh, Lia mengingatkan agar kasus Nenek Elina tidak digiring menjadi konflik horizontal atau ajang adu domba masyarakat. Menurutnya, substansi persoalan harus tetap fokus pada penegakan keadilan dan perlindungan korban, bukan memperkeruh situasi sosial.
Dalam pandangannya, kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi negara dalam melindungi warga lanjut usia dan masyarakat kecil dari praktik mafia tanah yang terstruktur.
Ia menegaskan, luka keadilan yang dibiarkan akan berpotensi melahirkan konflik baru di kemudian hari. Karena itu, penyelesaian kasus harus dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.
“Refleksi ini bukan untuk memperuncing konflik antarindividu, melainkan sebagai pengingat bahwa keadilan tidak boleh dilupakan. Jika luka dibiarkan, ia akan terus berulang,” tandas Lia.
Diketahui sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti diusir paksa dari rumahnya dan bahkan mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Aksi pengusiran tersebut terjadi setelah Samuel mengklaim telah membeli rumah Elina secara sah pada 2014.
Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial hingga menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta memicu reaksi keras warga yang mendatangi kantor ormas terkait.
![]()
Penulis : Wafa

















