Oknum Wartawan Sumenep Terseret Hukum, Pimred nusainsider.com Tantang Pelapor Segera Usut Tuntas

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pimred nusainsider.com Ach Toifur Ali Wafa

Foto. Pimred nusainsider.com Ach Toifur Ali Wafa

SUMENEP, nusainsider.com  Pemimpin Redaksi media nusainsider.com, Ach Toifur Ali Wafa, angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi tahun 2024 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Toifur secara tegas menantang agar persoalan tersebut tidak sekadar dimainkan melalui opini publik, melainkan diproses secara hukum jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Ia bahkan mendukung penuh apabila langkah hukum ditempuh hingga menyeret oknum wartawan yang diduga menyalahi kode etik jurnalistik.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan berjudul “Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi 2024 di Pasongsongan Menguat, Eks Ketua Poktan Disorot”.

Oknum wartawan yang menulis berita tersebut diduga asal kabupaten setempat.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag SDM Dan Kabaglog Polres Sumenep

Menurut Toifur, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, seharusnya langsung menempuh jalur hukum atau mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru memperkeruh suasana melalui isu yang berkembang di publik.

“Iya, daripada hanya ramai di publik kemudian perlahan akan hilang. Ini kan merusak secara perlahan profesi jurnalis. Lebih baik jika memang ada miss informasi untuk langsung diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Toifur kepada media ini, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tegas perlu diambil demi menjaga marwah profesi jurnalis yang bekerja secara independen dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Momentum Hari Guru, Satlantas Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Menurutnya, jika dalam praktik kerja jurnalistik ditemukan kekeliruan, ketidakberimbangan, atau pelanggaran etik, maka mekanisme yang tersedia harus dijalankan secara terbuka dan profesional.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum atau Dewan Pers.

“Kalau memang ada oknum wartawan yang melakukan kerja jurnalistik secara keliru dan atau tidak berimbang, pihak yang merasa dirugikan langsung lakukan tahapan proses sesuai aturan. Jangan hanya memainkan isu melalui media,” tegasnya.

Toifur menilai, polemik yang berkembang tanpa kejelasan proses hukum justru berpotensi membenturkan sesama insan pers dan merusak solidaritas profesi.

“Ini kan pada akhirnya seolah membenturkan sesama profesi pers,” pungkasnya.

Ia pun mendesak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut untuk tidak ragu mengambil langkah tegas dengan melanjutkan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Saya mendukung agar oknum wartawan tersebut yang diduga asal kabupaten Sumenep untuk segera diproses hukum,” tutup Toifur.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Perkuat Literasi Energi, SKK Migas–MedcoEnergi Ajak Insan Media Madura Bedah Industri Hulu Migas
Pesan H Her ditengah Situasi Bangsa yang Rumit, Uang Triliunan Diharapkan Sampai ke Petani Tembakau
Dari Sumenep hingga Malang, Ali Zainal Abidin Teguhkan Gerakan Fastabiqul Khairat untuk Negeri
Founder BIP Tegaskan Bantuan Rp2 Miliar Tetap Sesuai Rencana, Ali: Fokus Kami Kemanusiaan
Dunia E-Bike Bumi Putra, Pusat Sepeda dan Motor Listrik Terlengkap di Sumenep
Petani Pulau Sapeken Keluhkan Pupuk Telat Datang, DPRD Minta Jalur Distribusi Dibenahi
Ucapan Harkopnas Bupati Sumenep Diduga Sarat Sinyal Politik, GPPD Bocorkan Hal Ini
Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:26 WIB

Perkuat Literasi Energi, SKK Migas–MedcoEnergi Ajak Insan Media Madura Bedah Industri Hulu Migas

Senin, 13 Juli 2026 - 02:51 WIB

Pesan H Her ditengah Situasi Bangsa yang Rumit, Uang Triliunan Diharapkan Sampai ke Petani Tembakau

Senin, 13 Juli 2026 - 00:28 WIB

Dari Sumenep hingga Malang, Ali Zainal Abidin Teguhkan Gerakan Fastabiqul Khairat untuk Negeri

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:06 WIB

Founder BIP Tegaskan Bantuan Rp2 Miliar Tetap Sesuai Rencana, Ali: Fokus Kami Kemanusiaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dunia E-Bike Bumi Putra, Pusat Sepeda dan Motor Listrik Terlengkap di Sumenep

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:34 WIB

Ucapan Harkopnas Bupati Sumenep Diduga Sarat Sinyal Politik, GPPD Bocorkan Hal Ini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:02 WIB

Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:39 WIB

Proyek Rp374 Juta Disorot, Jalan Tamidung–Gapura Tengah Mulai Mengelupas Sebelum Selesai

Berita Terbaru