SURABAYA, nusainsider.com — Ketahanan keluarga di Jawa Timur menghadapi tantangan serius di tengah dinamika sosial yang terus berubah. Namun, sinyal positif mulai terlihat.
Data menunjukkan tren penurunan angka perceraian secara absolut dalam beberapa tahun terakhir. Atas capaian tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi konsistensi serta kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Agama Jawa Timur dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan manusia.
Berdasarkan visualisasi 10 provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi, Pulau Jawa masih mendominasi. Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan 88.842 kasus, disusul Jawa Timur (77.658 kasus) dan Jawa Tengah (64.549 kasus).
Jarak yang cukup signifikan terlihat dibandingkan provinsi lain seperti Sumatera Utara (15.752), Lampung (14.471), Banten (13.456), dan DKI Jakarta (12.149).
Sementara Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat melengkapi 10 besar dengan kisaran 8.000–11.000 kasus.
Meski demikian, tren penurunan angka perceraian di Jawa Timur sejak 2022 hingga 2024 menjadi catatan penting. Data Open Data Jatim menunjukkan dominasi Cerai Gugat yang diajukan oleh istri masih jauh lebih tinggi dibanding Cerai Talak yang diajukan suami.
Pada 2024, Cerai Gugat tercatat sekitar 58.679 kasus, sedangkan Cerai Talak sekitar 18.979 kasus.
Menurut Lia Istifhama, fakta tersebut tidak bisa dibaca sebatas statistik. “Perceraian adalah persoalan sosial yang berdampak panjang. Korban pertamanya sering kali perempuan, dan berikutnya adalah anak. Alhamdulillah, Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Ibu Khofifah bersama sejumlah lembaga, khususnya Kemenag, memulai penguatan dari literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, hingga konseling keluarga,” ujarnya.
Upaya tersebut menemukan momentumnya saat Pemprov Jatim menandatangani kerja sama pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak pada Selasa (29/7/2025) di Taman Candra Wilwatikta, Pasuruan.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan konkret yang menempatkan keluarga sebagai pilar utama ketahanan bangsa sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor.
Dari sisi kebijakan keagamaan, Kementerian Agama terus mendorong penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) melalui 11 strategi mediasi. Strategi tersebut meliputi perluasan mediasi pra-nikah, pendampingan pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar, mediasi konflik keluarga (termasuk relasi menantu–mertua), fasilitasi isbat nikah bagi pasangan nikah siri, hingga inisiasi nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
BP4 juga diharapkan bersinergi dengan lembaga pengelola program gizi dan pendidikan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi.
Senator yang dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai Jawa Timur versi ARCI 2025 itu menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu usulannya adalah penambahan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.
“Revisi ini menekankan pentingnya mediasi sebagai instrumen strategis sebelum hakim menjatuhkan putusan cerai, termasuk pelibatan resmi BP4 melalui surat keputusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengusulkan revisi UU Perkawinan pada April 2025 sebagai upaya menekan angka perceraian nasional yang cenderung meningkat.
Di Jawa Timur, tantangan lain yang turut mengemuka adalah fenomena fatherless, yakni ketiadaan peran ayah secara fisik maupun emosional, yang berdampak serius terhadap perkembangan psikologis anak dan kualitas relasi keluarga.
“Penguatan ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan yang menghubungkan data terbuka, layanan konseling, pendidikan keluarga, serta perlindungan sosial,” ujar Ning Lia, alumni program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Jatim juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah tokoh yang dinilai konsisten mendorong kebijakan dan program berbasis keluarga.
Langkah ini diharapkan menjadi energi kolektif agar seluruh pemangku kepentingan terus bergandengan tangan menjaga ketahanan keluarga dan menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih berdaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai tantangan ketahanan keluarga kian kompleks di era digital.
“Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, serta tekanan budaya digital terhadap relasi keluarga menuntut pendekatan baru yang adaptif dan kolaboratif,” pungkasnya
![]()
Penulis : Wafa
















