MALANG, nusainsider.com — Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp500 juta yang menyeret pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang, GY alias Gunadi, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah hampir dua tahun bergulir, Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Gunadi sebagai tersangka.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang ditandatangani pada Kamis (30/7/2026). Dokumen itu diterima oleh pelapor, R. Insan Kamil, pada Senin (3/8/2026).
Insan Kamil menyebut penetapan tersangka merupakan perkembangan penting setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat pada 2024.
“Seperti diketahui, bahwa sebetulnya kasus ini sudah saya laporkan sejak 28 September 2024 lalu di Polda Jatim. Kemudian penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024,” ujar Insan Kamil, Selasa (4/8/2026).
Wartawan senior yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu mengungkapkan, proses penyidikan sempat berlangsung cukup alot.
Menurutnya, penyidik harus mendalami keterangan sejumlah saksi karena pihak terlapor dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.
Setelah memeriksa saksi dari kedua belah pihak, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 April 2026. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor disebutkan bahwa GY diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut berawal dari transaksi yang terjadi pada 9 Januari 2019. Saat itu, Insan Kamil mengaku mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening istri Gunadi sebagai pembayaran sebagian utang bisnis rekannya, Supandi, yang memiliki kewajiban sekitar Rp1,6 miliar kepada koperasi milik Gunadi.
Menurut Kamil, transaksi tersebut didukung berbagai alat bukti, mulai dari slip transfer, percakapan WhatsApp, pembukuan piutang hingga keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi. Namun, belakangan uang tersebut disebut tidak diakui sebagai pembayaran cicilan utang sehingga nilai kewajiban tidak berkurang, sementara dana yang telah ditransfer juga tidak pernah dikembalikan.
“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang kepada tersangka pada 17 September 2024. Tapi surat saya tidak digubris sama sekali,” kata Kamil.
Perjalanan perkara ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat. Laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada Oktober 2024.
Hingga awal 2026, perkara masih berada pada tahap penyelidikan meski pelapor telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan penanganannya.
Bahkan pada Februari 2026, Insan Kamil mengirimkan surat keberatan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan serta meminta dirinya bersama kuasa hukum dilibatkan dalam proses tersebut.
Dengan telah ditetapkannya tersangka, Kamil berharap penyidik segera melanjutkan proses hukum hingga tahap penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Saya minta penyidik menahan tersangka agar penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berharap, sesuai arahan Bapak Kapolri, polisi menangani perkara secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penetapan status tersangka terhadap GY.
“Betul, memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai koordinasi dengan pihak penyidik, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pelapor sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Lukman.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Setelah pemeriksaan tambahan selesai dilakukan, berkas perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Wafa
















