Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pelapor, Insan Kamil (Kanan), Oknum Tersangka dugaan Penipuan, Gunadi (Kiri)

Foto. Pelapor, Insan Kamil (Kanan), Oknum Tersangka dugaan Penipuan, Gunadi (Kiri)

MALANG, nusainsider.com Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp500 juta yang menyeret pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang, GY alias Gunadi, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah hampir dua tahun bergulir, Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Gunadi sebagai tersangka.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang ditandatangani pada Kamis (30/7/2026). Dokumen itu diterima oleh pelapor, R. Insan Kamil, pada Senin (3/8/2026).

Insan Kamil menyebut penetapan tersangka merupakan perkembangan penting setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat pada 2024.

“Seperti diketahui, bahwa sebetulnya kasus ini sudah saya laporkan sejak 28 September 2024 lalu di Polda Jatim. Kemudian penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024,” ujar Insan Kamil, Selasa (4/8/2026).

Wartawan senior yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu mengungkapkan, proses penyidikan sempat berlangsung cukup alot.

Baca Juga :  Kaca Pecah Disusul Kobaran Api, Rumah Warga Murtajih Pamekasan Ludes Terbakar

Menurutnya, penyidik harus mendalami keterangan sejumlah saksi karena pihak terlapor dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.

Setelah memeriksa saksi dari kedua belah pihak, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 April 2026. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor disebutkan bahwa GY diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut berawal dari transaksi yang terjadi pada 9 Januari 2019. Saat itu, Insan Kamil mengaku mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening istri Gunadi sebagai pembayaran sebagian utang bisnis rekannya, Supandi, yang memiliki kewajiban sekitar Rp1,6 miliar kepada koperasi milik Gunadi.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Sumenep Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

Menurut Kamil, transaksi tersebut didukung berbagai alat bukti, mulai dari slip transfer, percakapan WhatsApp, pembukuan piutang hingga keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi. Namun, belakangan uang tersebut disebut tidak diakui sebagai pembayaran cicilan utang sehingga nilai kewajiban tidak berkurang, sementara dana yang telah ditransfer juga tidak pernah dikembalikan.

“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang kepada tersangka pada 17 September 2024. Tapi surat saya tidak digubris sama sekali,” kata Kamil.

Perjalanan perkara ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat. Laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada Oktober 2024.

Hingga awal 2026, perkara masih berada pada tahap penyelidikan meski pelapor telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Bahkan pada Februari 2026, Insan Kamil mengirimkan surat keberatan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan serta meminta dirinya bersama kuasa hukum dilibatkan dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sumenep! Minlok Linsek PKM Legung Sukses di Gelar, Tokoh Masyarakat Batang-batang Sampaikan Keluhan Ini

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Kamil berharap penyidik segera melanjutkan proses hukum hingga tahap penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Saya minta penyidik menahan tersangka agar penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berharap, sesuai arahan Bapak Kapolri, polisi menangani perkara secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penetapan status tersangka terhadap GY.

“Betul, memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai koordinasi dengan pihak penyidik, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pelapor sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Lukman.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Setelah pemeriksaan tambahan selesai dilakukan, berkas perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kemendikdasmen Soroti Inovasi Pendidikan Situbondo, EduFest Dinilai Salah Satu Terbaik
HIMPASS Bedah Wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, Soroti Dampaknya bagi Keadilan Pembangunan
Kolaborasi Ning Lia, GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia, 200 Warga Kutisari Terima Bantuan
Selamat Jalan Mbah Hosen, Ikon Kesetiaan di Tribun Madura United
Pimpin AAI 2026–2031, Prof. Tjandra: Tidak Ada Lagi Sekat di Antara Kita
Piala AF Sport U-17 Digelar Oktober, Bupati Fauzi Bidik Lahirnya Bibit Pemain Profesional
KSOP Kelas IV Kalianget Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial di Momentum Harhubnas 2026
28 Pejabat Sumenep Dilantik, Wabup Imam Hasyim: Birokrasi Jangan Berbelit-belit!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32 WIB

Kemendikdasmen Soroti Inovasi Pendidikan Situbondo, EduFest Dinilai Salah Satu Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 16:35 WIB

HIMPASS Bedah Wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, Soroti Dampaknya bagi Keadilan Pembangunan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:32 WIB

Kolaborasi Ning Lia, GAS Pemuda dan Senyum Sehat Indonesia, 200 Warga Kutisari Terima Bantuan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:17 WIB

Selamat Jalan Mbah Hosen, Ikon Kesetiaan di Tribun Madura United

Sabtu, 19 September 2026 - 10:29 WIB

Pimpin AAI 2026–2031, Prof. Tjandra: Tidak Ada Lagi Sekat di Antara Kita

Jumat, 18 September 2026 - 23:10 WIB

KSOP Kelas IV Kalianget Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial di Momentum Harhubnas 2026

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

28 Pejabat Sumenep Dilantik, Wabup Imam Hasyim: Birokrasi Jangan Berbelit-belit!

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, Ning Lia Bawa Pesan Inklusivitas di Safe Workout BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru