Polsek Saronggi Ungkap Narkoba dan Amankan Pelaku di Jalan Raya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Tersangka atas nama DA (41) Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, alamat : Jalan Kermata 17 RT : 002 / RW : 001 Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Kronologi kejadian berawal anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Lalu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor.

Setelah dihentikan orang tersebut bernama DA Selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai / memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Setelah dilakukan interogasi DA membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Kemudian Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya
Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
Menuju Kota Hijau, Sumenep Hadirkan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Modern
Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi
Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:48 WIB

Gubernur Khofifah Gandeng Produsen Benih Bersertifikat, Petani Tebu Jatim Siap Sambut Era Produktivitas Baru

Berita Terbaru