Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid.

Foto. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid.

SUMENEP, nusainsider.com Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Dalam rilis resminya kepada redaksi nusainsider.com, politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan pentingnya langkah tegas dari penyidik.

Ia meminta Kejati segera menangkap dan mengadili oknum di Dinas Perkimhub jika terbukti terlibat.

“Jika benar pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Rizky Pratama, bahwa dana mengalir ke oknum wartawan, LSM, sejumlah kepala desa, hingga Kabid di OPD, maka ini sudah masuk kategori sistemik,” tegasnya Kamis 17 Juli 2025.

Cak Yasid sapaan akrabnya menekankan bahwa Dinas Perkimhub merupakan institusi utama dalam pelaksanaan program BSPS.

Oleh sebab itu, penyidik tidak boleh ragu mengusut dan menindak siapapun dari dinas tersebut jika terbukti menerima dana.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau benar Kabid Perkimhub menerima aliran dana sebagaimana disebutkan Korkab, ya harus ditangkap dan diadili. Jangan biarkan opini liar berkembang,” ujarnya menambahkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Sumenep telah menelusuri dugaan keterlibatan internal Dinas Perkimhub melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu, pihak dinas membantah semua tudingan.

Baca Juga :  Kapus Pamolokan Bungkam, Regulasi Hukum Presiden Dilanggar. Kapus Pamolokan Terancam

Meski membantah, pihak Dinas Perkimhub kala itu menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum jika terbukti bersalah.

Namun, menurut Akhmadi, pengakuan Korkab BSPS di ruang publik sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

“Kita minta ada kepastian hukum. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan karena lambannya proses hukum. Jangan tunggu kasus ini membusuk,” kata Akhmadi dengan nada serius.

Ia menyatakan bahwa Komisi III DPRD telah menggelar rapat internal khusus membahas perkembangan terbaru kasus BSPS. Hasilnya, seluruh anggota komisi sepakat agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

“Kesimpulannya jelas: siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Tidak ada kompromi. Ini demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Akhmadi Yasid.

Kasus BSPS Sumenep awalnya muncul sebagai polemik dalam penyaluran bantuan rumah bagi warga tidak mampu. Namun seiring berjalannya waktu, kasus ini berkembang menjadi skandal dugaan korupsi berjamaah.

Baca Juga :  Ramai Isu Keluhan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Legung, Kapus Legung Klarifikasi Begini

Nama-nama yang disebut terlibat dalam pusaran kasus tersebut bukan hanya aparat desa, tetapi juga sejumlah pihak eksternal seperti LSM dan wartawan, serta oknum di internal Dinas Perkimhub sendiri.

Pengakuan Rizky Pratama sebagai Korkab BSPS menjadi kunci dalam membuka tabir gelap skandal ini.

Ia mengklaim dana stimulan yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru mengalir ke berbagai pihak secara ilegal.

Masyarakat pun mulai geram dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Terlebih, hingga kini belum ada pejabat tinggi yang secara resmi dijadikan tersangka oleh penyidik.

Kejati Jatim dinilai publik lamban dalam melakukan penindakan. Desakan pun semakin kuat dari berbagai kalangan, termasuk legislatif, agar kasus ini ditangani secara transparan dan tanpa intervensi.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terus Berupaya Manfaatkan 223 Mall Pelayanan Publik, Begini Caranya

Akhmadi Yasid menutup pernyataannya dengan mengingatkan kembali bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.

Komisi III DPRD akan terus mengawal dan mendorong agar skandal BSPS ini tidak berujung pada impunitas, “Tutupnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kepulauan Sumenep Dibidik Bappenas, Energi Surya hingga Hilirisasi Garam Dikaji
Emas Bernilai Ibadah, Central 88 Gold & Jewellery Dedikasikan Keuntungan untuk Yatim-Duafa
Bawa Polresta Sumenep ke Arah Baru, Kombes Pol Ariek Raih Penghargaan
ICONIS ke-10 Jadi Ruang Refleksi Merawat Tradisi Keagamaan Masyarakat Madura
Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru
Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura
Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi
STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:49 WIB

Kepulauan Sumenep Dibidik Bappenas, Energi Surya hingga Hilirisasi Garam Dikaji

Kamis, 10 September 2026 - 14:23 WIB

Emas Bernilai Ibadah, Central 88 Gold & Jewellery Dedikasikan Keuntungan untuk Yatim-Duafa

Kamis, 10 September 2026 - 09:19 WIB

Bawa Polresta Sumenep ke Arah Baru, Kombes Pol Ariek Raih Penghargaan

Kamis, 10 September 2026 - 08:06 WIB

ICONIS ke-10 Jadi Ruang Refleksi Merawat Tradisi Keagamaan Masyarakat Madura

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi

Rabu, 9 September 2026 - 13:04 WIB

STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Rabu, 9 September 2026 - 12:53 WIB

Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat

Berita Terbaru