Seminar Nasional SMSI Jatim: Dewan Pers Tekankan Akurasi dan Verifikasi di Atas Viralitas

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Seminar Nasional SMSI Jatim di Kampus UMSIDA

Foto. Seminar Nasional SMSI Jatim di Kampus UMSIDA

SIDOARJO, nusainsider.com Usai menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) se-Jawa Timur, SMSI Jatim kembali menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” di Aula KH Achmad Dahlan, Lantai 5 Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komdigi, Anggota Dewan Pers, Ketua Umum SMSI Pusat, pengurus SMSI se-Jawa Timur, tiga narasumber seminar nasional, serta ratusan mahasiswa UMSIDA yang antusias mengikuti jalannya diskusi.

Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menyampaikan sejumlah pandangan strategis mengenai tantangan yang dihadapi industri pers di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif.

Menurut Eka, kemajuan teknologi tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi dunia jurnalistik. Sebaliknya, teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pemberitaan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

“Teknologi bukan musuh pers. Yang harus dijaga adalah etika, verifikasi, dan kepercayaan publik,” tegasnya di hadapan peserta seminar.

Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan jurnalisme tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyebaran informasi atau tingginya tingkat viralitas sebuah berita.

“Ukuran keberhasilan jurnalisme bukan sekadar cepat dan viral, tetapi akurat, terverifikasi, berimbang, dan berguna bagi publik,” paparnya.

Dalam pemaparannya, Eka juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers masih menerima cukup banyak pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media.

Baca Juga :  Wakapolres Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers tercatat menerima sebanyak 573 aduan dari berbagai daerah di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan profesionalisme media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerja pers profesional yang memiliki tanggung jawab hukum dan etik.

Berdasarkan materi yang disampaikannya, terdapat perbedaan mendasar antara ruang ekspresi digital dengan pers profesional. Ruang ekspresi digital mencakup content creator, akun informasi lokal, agregator berita, kanal media sosial, hingga opini warga.

Sementara pers profesional harus memenuhi sejumlah standar, mulai dari berbadan hukum pers, memiliki struktur redaksi yang jelas, menaati Kode Etik Jurnalistik, menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta memiliki akuntabilitas kepada publik.

“Pesan Dewan Pers sangat jelas, jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa keberlanjutan industri media tidak hanya ditentukan oleh kualitas jurnalistik, tetapi juga oleh ketahanan ekonomi perusahaan media.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Fauzi Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polri Kunci Stabilitas Sumenep

Menurutnya, liputan mendalam membutuhkan sumber daya yang memadai, wartawan membutuhkan perlindungan ekonomi yang layak, dan redaksi memerlukan ruang independensi agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik. Sebab, selama ini platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik yang diproduksi media.

Karena itu, diperlukan ekosistem yang lebih adil agar nilai ekonomi yang dihasilkan dari karya jurnalistik dapat dinikmati secara proporsional oleh perusahaan pers dan para jurnalis.

“Media tidak meminta privilese. Media membutuhkan ekosistem yang adil agar ruang publik tidak dikuasai disinformasi,” ungkapnya.

Dalam aspek hukum, Eka mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap media harus tetap menghormati mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi sengketa pemberitaan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, mediasi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Dari Sawah ke Parlemen, Mbak Nia Perjuangkan Infrastruktur Pertanian

Menurutnya, pendekatan pidana yang dilakukan secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan efek gentar, mendorong swasensor di kalangan jurnalis, dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers terhadap kekuasaan.

Eka juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang bekerja secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian etik Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Kesalahan jurnalistik harus dibedakan dari kejahatan. Penyelesaian etik adalah pintu pertama dalam sengketa pers,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Eka menegaskan bahwa kemerdekaan pers membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari perlindungan hukum, keselamatan jurnalis, ketahanan ekonomi perusahaan media, hingga keberanian insan pers untuk melawan praktik swasensor.

“Pers yang sehat adalah pers yang profesional, independen, patuh pada hukum, beretika, dan tetap berpihak pada kepentingan publik. Itulah fondasi utama agar media mampu bertahan dan dipercaya di era digital,” pungkasnya.

Hingga Berita ini dinaikkan, Kegiatan Seminar Nasional SMSI Jatim Masih berlangsung di sesi Tanya-jawab antara peserta dan pemateri pada pukul 11.48Wib.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak
Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep
Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:27 WIB

Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:59 WIB

FGD “NgomBe” Bahas Masa Depan MBG di Sumenep, Pemkab Dorong Evaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru