OPINI, nusainsider.com — Bupati kembali melempar wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Sekilas, gagasan ini terdengar visioner. Lebih representatif, sekaligus mencerminkan identitas daerah yang memiliki lebih dari seratus pulau.
Namun dalam politik, hampir tidak ada gagasan yang lahir tanpa tujuan dan kepentingan. Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan sederhana: apa sebenarnya tujuan perubahan nama tersebut?
Apakah semata-mata agar pemerintah pusat memandang Sumenep sebagai daerah kepulauan sehingga memperoleh perhatian lebih besar, tambahan anggaran, bahkan peluang pembentukan badan otorita khusus?
Ataukah terdapat agenda lain yang lebih besar di balik wacana tersebut?
Masyarakat tentu berhak mengetahui jawabannya. Sebab mengubah nama kabupaten bukan sekadar mengganti papan nama kantor atau kop surat pemerintahan. Terlebih, branding daerah selama ini juga terus berubah.
Mulai dari Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, Sumenep Kota Keris, hingga berbagai slogan lainnya. Jangan sampai perubahan nama daerah hanya mengikuti pergantian kepemimpinan.
Setiap perubahan harus memiliki manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jika tujuan utamanya adalah memperbesar peluang memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat, maka muncul pertanyaan yang lebih mendasar: Siapa yang dapat menjamin bahwa tambahan anggaran tersebut akan berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat kepulauan?
Sejarah menunjukkan bahwa besarnya APBD tidak selalu identik dengan membaiknya pelayanan publik. Yang menentukan bukan semata besarnya anggaran, melainkan kualitas tata kelola, efektivitas pengawasan, serta keberpihakan kebijakan kepada rakyat.
Menariknya, gagasan perubahan nama ini sebenarnya bukan hal baru.
Pada 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Saat itu, Komisi B DPRD melakukan studi banding ke Kepulauan Riau untuk mempelajari batas wilayah laut, pengelolaan pulau-pulau kecil, hingga potensi dampaknya terhadap pengakuan wilayah dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, sejak awal usulan tersebut memang berkaitan dengan dua isu strategis, yakni penguatan pengakuan batas wilayah laut dan potensi konsekuensi fiskal bagi daerah.
Dari perspektif tersebut, gagasan perubahan nama memiliki dasar yang dapat diperdebatkan secara akademis maupun yuridis.
Namun konteks hari ini tentu berbeda.
Yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya latar belakang historisnya, melainkan manfaat konkret yang akan diterima masyarakat kepulauan apabila perubahan nama itu benar-benar diwujudkan.
Apakah akses pelayanan kesehatan akan menjadi lebih mudah?
Apakah kualitas pendidikan di pulau-pulau kecil akan meningkat?
Apakah infrastruktur pelabuhan akan lebih memadai?
Apakah distribusi listrik dan air bersih akan semakin merata?
Ataukah yang berubah hanya kop surat pemerintahan dan papan nama kantor?
Ada pula pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Apakah perubahan nama ini justru akan semakin memperkuat status Kabupaten Sumenep sebagai satu kesatuan wilayah administratif sehingga pada masa mendatang menjadi lebih sulit untuk dilakukan pemekaran daerah apabila suatu saat dinilai diperlukan?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka. Bukan karena pemekaran selalu menjadi solusi atas berbagai persoalan, melainkan karena setiap perubahan identitas administratif berpotensi membawa implikasi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam jangka panjang.
Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 kilometer persegi, meliputi wilayah daratan serta gugusan pulau-pulau yang tersebar di berbagai penjuru.
Karakter geografis tersebut memang menghadirkan tantangan pelayanan publik yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain.
Karena itu, apabila pemerintah benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat kepulauan, tentu publik akan memberikan dukungan.
Namun dukungan tersebut harus dibangun di atas fondasi transparansi, kajian yang komprehensif, serta argumentasi yang terbuka dan dapat diuji secara ilmiah maupun kebijakan.
Rakyat tidak membutuhkan kosmetik birokrasi.
Rakyat membutuhkan perubahan yang benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab sejarah mengajarkan satu hal: mengganti nama daerah jauh lebih mudah daripada mengubah nasib masyarakatnya.
![]()
Penulis : Wafa
















