SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 ASN tercatat menerima sanksi, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Miftahol Arifin, membenarkan adanya tindakan disipliner tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 9 ASN dijatuhi sanksi berat, di mana 6 orang di antaranya harus menerima keputusan pahit berupa pemberhentian dari jabatan mereka. Sementara itu, 5 ASN mendapatkan sanksi kategori sedang, dan 6 lainnya dikenai hukuman disiplin ringan.
“Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Miftahol Arifin, Minggu (5/1/2025).
Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini bervariasi, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan jelas hingga tindakan yang dianggap mencoreng citra instansi pemerintahan.
Langkah tegas yang diambil Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dalam tubuh pemerintahan daerah.
Menanggapi hal ini, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan seluruh ASN agar lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Ia berharap pada tahun 2025, tidak ada lagi kasus pelanggaran yang dapat merusak citra institusi maupun individu yang terlibat.
“Kami ingin agar tahun ini tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan. Jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Sumenep ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan disiplin yang lebih ketat, Pemkab Sumenep ingin memastikan bahwa setiap pegawai bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
![]()
Penulis : Dre

















