SUMENEP, nusainsider.com — Harapan masyarakat untuk menjadikan event budaya sebagai pengungkit ekonomi justru ternodai. Setelah suksesnya Madura Culture Festival (MCF) 2025 dan Festival Kerapan Sapi yang mendongkrak UMKM, kini Festival Batik Sumenep menuai kontroversi serius.
MCF 2025 yang digelar di Lapangan GOR A Yani Sumenep sebelumnya diklaim mampu menggerakkan perputaran ekonomi hingga Rp1,4 miliar.

Dua Pagelaran Event tersebut telah mencapai keberhasilan dengan memberikan dampak positif pada geliat UMKM, selain Festival Batik, Festival Kerapan sapi kemarin juga membantu mendongkrak UMKM baik di Pujasera Pasar Bangkal maupun sekitar lokasi acara.
Namun, semarak itu berubah menjadi sorotan ketika Festival Batik justru meninggalkan dugaan praktik curang.
EO berinisial DN, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pamolokan, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pengrajin batik lokal.
Seorang pengrajin batik mengungkapkan bahwa DN bersama rekannya berinisial IM datang ke rumahnya pada malam hari. Mereka meminta enam potong kain batik dengan alasan untuk mendukung acara, dijanjikan akan dijahit dan dipamerkan di atas panggung.
“Saya percaya karena niat saya ingin batik lokal dikenal luas. Tapi setelah kain diberikan, tidak pernah ada kabar lagi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Ia menuturkan, kain batik yang diharapkan kembali atau setidaknya dihargai secara layak, hingga kini raib. Upaya menghubungi IM berkali-kali juga tak mendapat jawaban.
“Ini bukan soal ganti rugi, tapi bohongnya itu yang tidak bisa diterima,” tambahnya dengan nada kecewa.
Tak berhenti di situ, DN juga disorot karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjadikan lahan Puskesmas Pamolokan sebagai tempat parkir saat festival Kerapan Sapi. Parkir itu dipungut biaya Rp5.000 hingga Rp10.000, sehingga menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli).
Sejumlah warga menilai tindakan itu mencederai fungsi Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan milik negara.
“Puskesmas itu aset negara untuk rakyat, bukan untuk dipalak,” tegas RD, salah satu korban pungli.
Ia menambahkan, praktik tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan Puskesmas tidak boleh dijadikan objek retribusi parkir.
Munculnya dugaan penipuan dan pungli membuat publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Satpol PP, Dinas Perkimhub, serta Dinas Kesehatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta DN dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.
“Pasal 368 KUHP jelas mengancam pelaku dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara. Bahkan ini bisa dikategorikan tindak pidana korupsi karena adanya penyalahgunaan kewenangan,” kata RD Lebih lanjut.
Desakan itu juga ditujukan langsung kepada Bupati Sumenep agar tidak membiarkan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Publik menilai tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Festival Batik sejatinya diharapkan menjadi ajang memperkenalkan karya pengrajin lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Namun, dengan kasus yang mencuat ini justru berpotensi mencoreng nama baik Sumenep yang tengah berupaya mengangkat warisan budaya, dari kerapan sapi hingga batik khas Kota Keris.
“Kalau begini caranya, bagaimana masyarakat bisa percaya menitipkan produknya untuk dipromosikan? Ini merugikan batik Sumenep secara keseluruhan,” keluh seorang pengrajin lain.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan Pemkab Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar event budaya ke depan tidak lagi dikotori kepentingan pribadi.
![]()
Penulis : Wafa

















