Terkuak! Istri Tolak Ajakan Suami Berhubungan Badan, Hingga Akibatkan Kematian

- Pewarta

Senin, 23 September 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com — Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H dan Kasi Humas Akp Widiarti.,S.H melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Senin (23/9/2024)

Diketahui pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekira pukul 18.00 wib di dalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri R (45).

Kronologi Kejadian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 wib tersangka R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga tersangka memaksa korban tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

banner 325x300

Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.

Baca Juga :  PUSKOLEGIS Goes to Lembaga Negara, ajak Mahasiswa belajar di Mahkamah Konstitusi

Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan namun ditengah perjalanan baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya.

Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” jelasnya.

Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).

Dan berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R.

Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

banner 325x300

Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Resmi! CEO ALARM Serahkan Laporan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Dan TPPU Milik HM ke KPPBC Madura
Pamit dari Jabatan, Hj. Dewi Khalifah: Pengabdian Saya untuk Sumenep Tak Akan Berhenti
Naiknya HJE Rokok, Ancaman Baru bagi Penerimaan Negara? Ini Kata Aktivis ALARM
Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan
Nelayan Masalembu Kecewa dengan Penegakan Hukum, Jailani: Kami Tidak Akan Diam
Madura Pop Talent Sumenep 2025 Berlangsung Sukses, 10 Peserta Melaju ke Babak Selanjutnya. Berikut Daftarnya
Bupati Sumenep Apresiasi Madura Pop Talent 2025, Harap Sumenep Jadi Pusat Seni Vokal Nasional
Gen Sumenep Gelar Turnamen Billiard, Moh Romli: Ajang Kompetisi dan Silaturahmi Pemuda

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:26 WIB

Resmi! CEO ALARM Serahkan Laporan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Dan TPPU Milik HM ke KPPBC Madura

Senin, 17 Februari 2025 - 10:38 WIB

Pamit dari Jabatan, Hj. Dewi Khalifah: Pengabdian Saya untuk Sumenep Tak Akan Berhenti

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:07 WIB

Naiknya HJE Rokok, Ancaman Baru bagi Penerimaan Negara? Ini Kata Aktivis ALARM

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:44 WIB

Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:25 WIB

Nelayan Masalembu Kecewa dengan Penegakan Hukum, Jailani: Kami Tidak Akan Diam

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:13 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Madura Pop Talent 2025, Harap Sumenep Jadi Pusat Seni Vokal Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:50 WIB

Gen Sumenep Gelar Turnamen Billiard, Moh Romli: Ajang Kompetisi dan Silaturahmi Pemuda

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:35 WIB

Bukan Main! ALARM Sumenep Janji Bakal Audiensi ke Istana Presiden Usai Laporannya Masuk ke Ditjen Bea Cukai RI

Berita Terbaru