SUMENEP, Nusainsider.com — Penerapan tilang manual kembali diberlakukan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan intruksi mabes Polri setelah dilakukan evaluasi terkuat maraknya kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sejauh ini terdapat pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik (Etle).
“Iya untuk Sumenep sudah berlaku,” kata AKP Alimuddin Nasution saat dikonfirmasi media ini saat berada di pos pantau, Selasa, 16 Mei 2023.
Terlebih, kata dia, pada beberapa daerah yang sebelumnya tidak tercover oleh kamera CCTV.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang selama ini kerap terjadi seperti bermain ponsel saat berkendara, penggunaan knalpot brong, bonceng tiga dan tidak memakai helm hal itu yang merupakan faktor kecelakaan.
“Tetap berlaku, malah kami semakin maksimalkan dan kembangkan,” imbuhnya.
Kendati demikian, dengan berlakunya tilang manual, Kasat Lantas menjelaskan, tidak akan menghapus ETLE, malah akan semakin dikembangkan.
“Agar nantinya, secara merata Satlantas Polres Sumenep bisa menjangkau pelanggaran melalui tilang elektronik,” ujarnya.
AKP Nasition menambahkan, bahwa tujuan pemberlakuan tilang elektronik, salah satunya adalah meminimalisir kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli).
Namun rupanya, dengan tidak berlakunya tilang manual, banyak pengendara yang mengentengkan dan melanggar peraturan lalu lintas.
Untuk itu, kata dia saat ini petugas sudah bisa melakukan tilang manual, dengan pengawasan yang sangat ketat.
“Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar lagi untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas,” tandasnya
![]()

















