SUMENEP, nusainsider.com — Petani tembakau di Kabupaten Sumenep mendesak pedagang mematuhi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Desakan ini muncul setelah beredar kabar sejumlah pembeli atau bandul membeli tembakau di bawah harga patokan resmi. Praktik ini dinilai merugikan petani dan berpotensi menurunkan minat mereka menanam tembakau di musim berikutnya.

Mahfud Amin, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang kini menjadi petani tembakau, mengatakan pembelian di bawah TIHT jelas memukul pendapatan petani.
“Kalau harga dibeli di bawah TIHT, kerja keras dari tanam sampai panen tidak sebanding dengan hasilnya,” ujar Mahfud Amin kepada nusainsider.com, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan produksi tembakau di Sumenep.
“Kalau tiap tahun begini, petani bisa kapok. Ujungnya, produksi tembakau menurun dan pasar terganggu,” tambahnya.
Mahfud meminta pemerintah daerah lebih tegas mengawasi perdagangan tembakau. Menurutnya, permainan harga kerap dilakukan pedagang yang tidak memahami atau mengabaikan aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus benar-benar hadir. Kebanyakan yang bermain harga itu pedagang yang tidak paham aturan. Akhirnya petani rugi,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan TIHT 2025 dihitung berdasarkan seluruh biaya produksi mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja.
“TIHT ini patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” kata Ramli, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, penetapan TIHT dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan akademisi, LSM, media, kelompok tani, pabrikan, dan pengelola gudang. Hasil kesepakatan kemudian diajukan kepada bupati untuk disahkan.
Berikut TIHT tembakau Sumenep tahun 2025:
- Tembakau gunung: Rp 67.929/kg, naik dari Rp 66.983/kg pada 2024.
- Tembakau tegal: Rp 63.117/kg, naik dari Rp 61.604/kg.
- Tembakau sawah: Rp 46.188/kg, naik tipis dari Rp 46.142/kg.
Ramli berharap semua pihak, khususnya pedagang, menaati TIHT demi menjaga kesejahteraan petani dan kestabilan pasar tembakau di Sumenep.
![]()
Penulis : Dre

















