SUMENEP, nusainsider.com — Kerja cepat Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep membuahkan hasil. Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di Simpang 3 Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diungkap.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21), warga Sumenep, mengendarai sepeda motor Honda C70 ketika tertabrak mobil pickup L300 yang dikemudikan pelaku MS (40), warga Kecamatan Dasuk.

Usai menabrak, pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan atau melapor ke polisi. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di RSUD Sumenep, sementara sepeda motornya rusak parah.
Satlantas Polres Sumenep segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi korban. Tim juga memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan pencarian lintas wilayah.
Setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari, pada Rabu (13/8/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan pickup yang digunakan di wilayah Kecamatan Dasuk.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E., menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim di lapangan.
“Kami melakukan penyelidikan maraton, mulai dari olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran jalur pelarian pelaku. Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen polisi menindak tegas pelaku tabrak lari.
“Tabrak lari adalah pelanggaran serius yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan. Kami imbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab bila terlibat kecelakaan. Jangan pernah meninggalkan korban tanpa pertolongan,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi selama penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
![]()
Penulis : Wafa

















