SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya mempercepat transformasi digital pelayanan pajak daerah. Keseriusan itu tampak melalui gelaran High Level Meeting (HLM) TPP2DD ke-5 yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Aria Wiraraja.
Pertemuan strategis tersebut menjadi langkah penting Pemkab Sumenep untuk mendorong modernisasi sistem perpajakan daerah agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

Acara HLM dihadiri Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim, Plt Sekda Syahwan Efendi, Asisten III Ferdiansyah Tetrajaya, Kepala Bapenda Faruk Hanafi, pimpinan OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Sumenep.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi menjelaskan bahwa HLM ke-5 merupakan tindak lanjut dari peluncuran berbagai inovasi digitalisasi pajak pada agenda sebelumnya.
Menurutnya, tahun 2026 akan diawali dengan tahap sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami perubahan yang diterapkan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah pencetakan SPPT PBB-P2 yang nantinya bisa dilakukan langsung di desa.
Faruk sapaan akrabnya menilai terobosan tersebut akan membawa dampak signifikan bagi kualitas layanan karena memungkinkan masyarakat memperoleh SPPT tanpa harus datang ke kantor Bapenda atau kantor kecamatan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini secara langsung memotong rantai birokrasi serta menghadirkan kemudahan yang lebih merata hingga ke tingkat desa.
Faruk juga menyampaikan bahwa HLM TPP2DD ke-5 merupakan momentum penting dalam mengakselerasi implementasi Kanal QRIS dan e-SPPT PBB-P2 yang menjadi tulang punggung digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan dalam meningkatkan kecepatan transaksi, efektivitas pelayanan, serta transparansi administrasi perpajakan.
Bapenda Sumenep berkomitmen memperkuat integrasi layanan digital, termasuk memperluas akses pembayaran non-tunai hingga ke seluruh desa untuk memastikan kemudahan layanan dirasakan secara merata.
Faruk menilai langkah mencetak SPPT PBB-P2 di desa bukanlah sekadar inovasi teknis, tetapi strategi memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat agar layanan pajak semakin mudah dijangkau.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan kebutuhan layanan pajak langsung di desa masing-masing secara cepat, praktis, dan efisien tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kota.
![]()
Penulis : Wafa

















