SUMENEP, nusainsider.com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding, Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Petugas awalnya melakukan penyelidikan kasus pencurian ketika mendapati seorang pria yang mencurigakan melintas di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok berwarna biru. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu, namun akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri.
“Awalnya anggota sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian, lalu mencurigai seseorang yang melintas. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat terkait dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ganding dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
![]()
Penulis : Wafa

















