UMK Terus Naik, Pemkab Sumenep Ajak Pengusaha Patuhi Regulasi

Senin, 22 Desember 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sambutan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, SH. MH saat membuka kegiatan Sosialisasi penetapan Upah minimum kabupaten Sumenep.

Foto. Sambutan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, SH. MH saat membuka kegiatan Sosialisasi penetapan Upah minimum kabupaten Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Myze, Sumenep.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK secara bertanggung jawab.

“Pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep,” ujar Wabup di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, penerapan UMK bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga wujud kepastian bagi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Menguak Makna Dibalik Logo Hari Jadi Sumenep ke-757, Berikut Lengkapnya

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi ketentuan UMK. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ribuan Anak Terpapar Kasus Campak di Sumenep, Empat Meninggal Dunia

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, perkembangan UMK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94.

Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau meningkat sebesar 3,32 persen. Sementara pada tahun 2025, UMK kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pemahaman yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK Sumenep tahun 2026, dan penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” pungkas Heru Santoso.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”
Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:50 WIB

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Jumat, 17 April 2026 - 22:59 WIB

Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Nasional

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:36 WIB

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB