SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Myze, Sumenep.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK secara bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep,” ujar Wabup di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, penerapan UMK bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga wujud kepastian bagi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi ketentuan UMK. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, perkembangan UMK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94.
Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau meningkat sebesar 3,32 persen. Sementara pada tahun 2025, UMK kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK Sumenep tahun 2026, dan penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” pungkas Heru Santoso.
![]()
Penulis : Wafa
















