UMK Terus Naik, Pemkab Sumenep Ajak Pengusaha Patuhi Regulasi

Senin, 22 Desember 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sambutan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, SH. MH saat membuka kegiatan Sosialisasi penetapan Upah minimum kabupaten Sumenep.

Foto. Sambutan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, SH. MH saat membuka kegiatan Sosialisasi penetapan Upah minimum kabupaten Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Myze, Sumenep.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK secara bertanggung jawab.

“Pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep,” ujar Wabup di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, penerapan UMK bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga wujud kepastian bagi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Usai Libur Panjang, RSUD Sumenep Fokus Jaga Kepercayaan Publik

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk mematuhi ketentuan UMK. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, perkembangan UMK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94.

Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau meningkat sebesar 3,32 persen. Sementara pada tahun 2025, UMK kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pemahaman yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK Sumenep tahun 2026, dan penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” pungkas Heru Santoso.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah
IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:36 WIB

Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:26 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 20:42 WIB

Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WIB

BPK RI Didesak Audit Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget yang Dianggarkan Berulang Sejak 2022 Hingga 2026

Berita Terbaru