SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai langkah strategis melindungi kepentingan petani dan pembeli tembakau Madura.
Keputusan ini diambil melalui pembahasan matang yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menegaskan penetapan harga dilakukan lebih awal untuk mempermudah komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha.
“Harapannya, keputusan harga ini menguntungkan kedua belah pihak. TIHT hadir untuk menciptakan perdagangan yang sehat, transparan, dan tidak merugikan siapapun,” ujarnya dalam Rapat Penetapan TIHT 2025 di Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).
Meski TIHT telah ditetapkan, harga di lapangan berpotensi lebih tinggi. Hal ini karena pasokan tembakau tahun ini menurun, sementara permintaan tetap tinggi. Berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, harga jual di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas.
Tahun ini, TIHT untuk tembakau gunung ditetapkan Rp 67.929/kg, naik dari Rp 66.983/kg pada 2024. Tembakau tegal sebesar Rp 63.117/kg, naik dari Rp 61.604/kg. Sementara tembakau sawah Rp 46.188/kg, sedikit naik dari Rp 46.142/kg.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa kenaikan harga mempertimbangkan seluruh biaya riil produksi. Mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja dan perlengkapan panen.
“TIHT ini menjadi patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” jelasnya.
Pemkab Sumenep juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi bagi pengepul, gudang, dan pabrikan selama musim panen 2025.
Bupati Fauzi berharap kebijakan ini memperkuat stabilitas harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa

















