SUMENEP, nusainsider.com — Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengunjungi Stand Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep dalam gelaran Pameran Pembangunan Rangkaian Madura Culture Festival #3.
Kunjungan ini dimanfaatkan DPUTR Sumenep untuk memperkenalkan berbagai layanan yang bisa diakses masyarakat.

Kepala DPUTR, Eri Susanto, menjelaskan bahwa layanan tersebut meliputi Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sewa Alat Berat, Izin Pemanfaatan dan Peralihan Tanah (IPPT), hingga pelayanan Peil Banjir.
PKKPR sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Non Berusaha, Berusaha UMK (Usaha Mikro Kecil), dan Berusaha Non UMK.
Proses pengurusan PKKPR Non Berusaha dimulai dengan konsultasi di Stand DPUTR, pendaftaran di MPP melalui DPMPTSP dan NAKER, verifikasi persyaratan, survei lokasi, rapat POKJA/FPR, hingga penerbitan PKKPR Non Berusaha.
Sementara untuk PKKPR Berusaha UMK, pemohon dapat mendaftarkan secara mandiri melalui sistem OSS atau melalui operator DPMPTSP dan NAKER. Setelah verifikasi berkas, dilakukan survei lokasi dan rapat POKJA/FPR, validasi surat pernyataan mandiri TKKPR Berusaha UMK, dan dilanjutkan pengurusan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), “Imbuhnya.
Untuk PKKPR Berusaha Non UMK, prosesnya meliputi konsultasi, pendaftaran OSS, verifikasi berkas, pembayaran PNBP, pengurusan PTP, survei lokasi, rapat FPR, hingga penerbitan PKKPR.
Selain PKKPR, DPUTR juga menawarkan layanan PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang bisa diakses secara online di simbg.pu.go.id. PBG diberikan untuk pembangunan atau perubahan gedung sesuai standar teknis, sedangkan SLF diberikan untuk bangunan yang sudah berdiri.
Pemohon yang membutuhkan sewa alat berat dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala DPUTR, yang kemudian diteruskan ke Kepala UPT Alat Berat.
Setelah pengecekan alat dan lokasi pekerjaan, alat berat dapat digunakan sesuai jadwal yang disepakati.
Untuk layanan IPPT, pemohon menyerahkan berkas ke DPMPTSP & NAKER, kemudian diberikan rekomendasi IPPT dalam 3 x 24 jam. Pemohon diberi maksimal enam bulan untuk menyelesaikan kompensasi alih fungsi lahan, setelah itu IPPT diterbitkan maksimal 2 x 24 jam setelah laporan penyelesaian diterima tim teknis.
Layanan Peil Banjir juga tersedia, dengan proses survei maksimal 3 x 24 jam setelah permohonan, dan rekomendasi diterbitkan maksimal 3 hari setelah survei.
Eri Susanto menambahkan, “Dari beberapa pelayanan yang ditawarkan oleh Stand PUTR di gelaran Pameran Pembangunan 2025 ini, semoga dapat memberikan kemudahan bagi pembangunan khususnya di Kabupaten Sumenep.”Tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa

















