SUMENEP, nusainsider.com — Polsek Lenteng bergerak cepat meredam potensi konflik setelah seorang pria berinisial MS (32) diamankan warga di Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Rabu (24/9/2025). Ia diduga terlibat pencurian dan pelecehan di Desa Ellak Daya.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H., menjelaskan informasi kasus ini awalnya beredar melalui grup WhatsApp warga. Tak lama kemudian, masyarakat berhasil mengamankan MS.

Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, aparat desa bersama warga langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Lenteng.
Unit Reskrim Polsek Lenteng kemudian memanggil dua korban berinisial AN (27) dan RS (19). Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya membenarkan bahwa MS adalah pelaku pencurian sekaligus dugaan pelecehan.
Polisi lalu mengarahkan korban membuat laporan resmi ke Polsek atau Unit PPA Polres Sumenep.
Namun, para korban memilih tidak melanjutkan proses hukum. Mereka hanya meminta ganti kerugian dari MS tanpa menuntut proses pidana. Menanggapi hal itu, Polsek Lenteng menegaskan bahwa laporan polisi adalah hak korban dan tidak dapat dipaksakan.
Sebagai solusi, kepolisian memfasilitasi musyawarah antara korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat di Balai Desa Ellak Daya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menekankan pentingnya penanganan hukum sesuai prosedur.
“Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.
![]()
Penulis : Wafa

















